Rudy Soik Dipenjara Empat Bulan

  • Whatsapp

 

Rudy Soik
Rudy Soik

Kupang—Lintasntt.com: Mantan anggota Satuan Tugas Trafficking Polda Nusa Tenggara Timur Brigadir Rudy Soik divonis empat bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (17/2).

Rudy dinilai bersalah melakukan tindak pidana penganiayan terhadap seorang warga bernama Ismail Paty Sanga. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang 29 Januari lalu selama enam bulan penjara.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata Hakim Ketut Sudira. Ia juga diwajibkan membayar biaya persidangan sebesar Rp2.000. Menurut Ketut, Rudy, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.

Rudy menjadi terdakwa karena dilaporkan menganiaya Ismail Pati Sanga pada 29 Oktober 2014. Ketika itu Rudy bersama rekannya sedang mencari seorang rekan Ismail bernama Tony Seran yang sedang diburu polisi karena terlibat kasus dugaan penjualan manusia.

Ismail kemudian dipukul karena berbelit-belit ketika diminta menyebutkan lokasi persembunyian Tony. Rudy juga menduga Ismail terlibat kasus perdagangan manusia. Terkait vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Rudy mengajukan sikap dalam tempo satu pekan. “Kami punya waktu seminggu untuk sampaikan sikap kami,” kata Kuasa Hukum Rudy Soik, Ferdi Tahu. (sumber: media indonesia)

 

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.