Ende- Seoang pria berinisial MN di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur kini menyesali perbuatannya. Dia bakal mendekam di penjara selama 7 tahun karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan pada Jumat (12/4/2024).
Kejadian di Kelurahan Mbogawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, sedangkan MN ditangkap pada 17 April 2024 di pelabuhan rakyat menuju Pulau Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi mengatakan MN merupakan warga Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU. “Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada malam Jumat, 12 April 2024,” jelasnya.
Menurutnya, MN mencuri beberapa lembar sarung, dus slof rokok, dan uang. Total kerugian akibat pencuriant tersebut sekitar Rp6 juta. “MN masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping kiri,” ujarnya.
MN saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses pemberkasan oleh Unit Tipidum. Terhadap MN, akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP sub pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*/tribrata)