Sebarkan Video Karyawati Cantik, Polda NTT Tangkap 2 Pemuda

  • Whatsapp
Foto: Humas Polda NTT/Satria

Kupang – Polisi menangkap dua pemuda karena menyebarkan video karyawati sebuah BUMD melalui media sosial.

Dua pemuda yang ditangkap masing-masing berinisial GMK, 25 tahun dan rekannya berinsial NRA, 22 tahun. Sedangkan video karyawati yang disebarkan berisial NNM, 22 tahun.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, AKBP Yoce Marten mengatakan dua tersangka telah ditahan di Polda NTT. Kisah penyebaran video karyawati ini berawal dari NNM menyerahkan Iphone miliknya kepada GMK yang berprofesi sebagai teknisi handphone untuk diperbaiki.

Namun, GMK mencuri video pribadi milik NNM yang di Iphone dan menyebarkannya tanpa izin korban.

Awalnya, Dia membuat Akun TikTok @MataPolo23 kemudian mengirim pesan ke NNM pada 2 Februari 2024 minta berhubungan intim dengan imbalan Rp10 juta, Namun, pesan itu tidak ditangapi NNM.

Kemudian pada 28 Februari 2024, GMK mengancam NNM dengan mengatakan videonya sudah beredar. “Akhirnya kau punya video beredar ju ee’ begtu pesan GMK kepada NNM yang disampaikan dalam jumpa pers di Polda NTT, Rabu (3/4/2024).

Pada 15 Maret 2024, GMK dan NNM bertemu disaksikan SHL (saksi). Di situ, GMK mengaku sebagai pemilik akun TikTok @MataPolo23. Dia kembali menghubungi NNM dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban serta mengirimkan foto dan video tersebut ke tempat kerja korban jika tidak menuruti permintaannya. Sampai di sini, NRA juga melakukan pemerasan.

Selanjutnya, NNM melapor ke polisi pada 16 Maret 2024 terkait tindakan pemerasan dan manipulasi data (handphone) yang dilakukan GMK.

Polisi bergerak cepat dan menangkap GMK dan NRA. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. Perbuatan mereka melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Mereka juga melanggar pasal 27b Ayat (2) jo pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *