Kode Etik

Kode Etik Perusahaan Pers Lintasntt.com

Sebagai perusahaan pers, lintasntt.com mematuhi Undang-undang Pers, yaitu Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam aktivitas peliputan berita, wawancara dan penayangan berita di lintasntt.com, dilakukan dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Hal yang sama juga berlaku bagi penayangan foto maupun video.

Karena itu, ditetapkan kode perusahaan pers lintasntt.com, yang mengacu kepada Undang-undang Pers, Kode Etik Jurnalistik serta nilai-nilai dan tujuan perusahaan. Kode etik merupakan pola aturan, prosedur, pedoman etika dalam berprilaku.

Wartawan dan semua anggota redaksi lintasntt.com harus berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik.

Wartawan dan staf perusahaan lintasntt.com, saat menjalankan tugas, harus mengenakan kartu pers dan id card perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.

Wartawan lintasntt.com dilarang meminta dan menerima uang atau barang apapun dari narasumber.

Wartawan lintasntt.com menghormati hak privasi narasumber, tidak melakukan plagiat, tidak merekayasa berita.

Wartawan lintasntt.com tidak boleh mencampurkan fakta dan opini, tidak menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Wartawan lintasntt.com tidak boleh membuat berita hoaks, fitnah, sadis, dan cabul serta tidak boleh menyebutkan identitas korban dan pelaku kejahatan asusila, termasuk identitas anak yang menjadi korban pelaku kejahatan.

Redaksi lintasntt.com menggunakan hak tolak demi melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, serta menghargai off the record sesuai dengan kesepakatan.

Wartawan lintasntt.com tidak menayangkan berita yang bersifat diskriminasi terhadap suku, rasa, agama dan jenis kelamin.

Wartawan lintasntt.com, tidak boleh merendahkan martabat orang-orang lemah maupun penyandang disabilitas.

Redaksi lintasntt.com segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca.

Redaksi lintasntt.com harus menayangkan hak jawab dari seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Kode Etik Perusahaan Ini telah disetujui untuk ditetapkan.

Kupang, 16 Maret 2019
PT. Media Lintas NTT

Komentar ANDA?