KPU Sumba Barat Daya Gugurkan Bupati Terpilih

  • Whatsapp

KUPANG—LINTASNTT.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Kamis (26/9) menetapkan pasangan calon bupati yang sebelumnya kalah dalam pemilukada, menjadi pemenang.

Penetapan pasangan bupati terpilih ini diambil dalam pleno ulang rekapitulasi suara yang hanya dihadiri tiga dari lima anggota KPU setempat.

Sesuai hasil pleno, tiga pasangan yang bertarung di pemilukada masing-masing Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto (Konco Ole Ate) mengumpulkan 80.344 suara (50,38%), pasangan Markus Dairo Talu-Dara Tunggu Kaha (MDT-DT) mengumpulkan 68.371 suara (42,37%), dan pasangan Yakob Malo Bulu-Johanis Mila Mesa Gelu (Manis) meraih 10.759 suara (6,74%).

Dengan hasil pleno rekapitulasi ulang tersebut, pasangan Kornelis-Daud ditetapkan sebagai pemenang pemilukada. Padahal pada pleno rekapitulasi suara pertama, pasangan Markus Dairo Talu-Dara Tunggu Kaha sudah ditetapkan memenangi pemilu kada dengan mengumpulkan 81.543 suara. Sedangkan pasangan Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto meraih 79.498 suara. Adapun pasangan Jacob Malo Bulu- Jules Mila Mese ketika itu mengumpulkan 10.179 suara.

Ketua KPU Sumba Barat Daya Johanis Bili Kii yang memimpin pleno ulang rekapitulasi suara tersebut mengatakan pascapleno pertama, pihaknya menemukan terjadi penggelembungan suara di dua kecamatan yakni Wewewa Tengah dan Wewewa Barat. Penggelembungan suara terjadi pada suara yang diraih pasangan Markus-Dara sehingga membuat pasangan ini memperoleh suara cuma-cuma sekitar 13.172 suara.

Misalnya, sesuai data pleno perolehan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) Wewewa Tengah, pasangan Kornelius-Daud mengumpulkan 3.836 suara, dan saingannya pasangan Markus-Dara mengumpulkan 11.474 suara. Akan tetapi saat pleno rekapitulasi suara di KPU, suara pasangan Markus-Dara membengkak menjadi 22.891 suara, sedangkan pasangan Kornelius-Daud hanya 3.339 suara.

Kasus dugaan penggelembungan suara kemudian digugat pasangan Kornelis-Daud ke Mahkamah Konsitutusi (MK). Akan tetapi putusan MK yang dikeluarkan 10 Agustus lalu, menolak permohonan pasangan ini. Kasus ini kemudian berlanjut dengan bentrokan antarpendukung pasangan calon bupati yang menelan tiga orang tewas, dan 19 rumah penduduk dibakar.

Anggota KPU Nusa Tenggara Timur Johanes Depa mengatakan pihaknya belum mengetahui tujuan digelarnya pleno ulang rekapitulasi suara tersebut. “Kami bertanya, ini pleno atas perintah siapa dan agendanya apa?,” katanya. (Metrotvnews.com)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.