Hasil Pleno Ulang Pemilukada Sumba Barat Daya Tidak Sah

  • Whatsapp

KUPANG—LINTASNTT.COM: Pasangan Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto yang ditetapkan memenangi pemilukada Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) sesuai hasil pleno ulang rekapitulasi suara, Kamis (26/9) lalu, dinggap tidak sah.

Sebaliknya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT hanya mengakui pasangan Markus Dairo Talu-Dara Tunggu Kaha yang sudah ditetapkan sebagai pemenang pemilukada pada pleno rekapitulasi perhitungan suara 10 Agustus lalu . Penilaian itu merupakan hasil pertemuan KPU, Badan Pengawas Pemilu bersama Komisi A DPRD Nusa Tenggara Timur di Kupang, Jumat (27/8).

Ketua KPU NTT Johanes Depa mengatakan pihaknya tidak akan memroses pasangan calon Kornelis-Daud. “Pleno perhitungan dan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih yang diakui adalah pleno KPU Sumba Barat Daya yang digelar 10 Agustus, bukan pleno yang digelar 26 September,” kata Johanes.

Ia mengatakan pleno ulang ternyata hanya dihadiri tiga dari lima anggota KPU. Pleno dianggap sah jika dihadiri minimal empat anggota KPU. Kesalahan lainnya ialah pleno digelar di luar jadwal yang ditetapkan KPU serta tidak memiliki rujukan hukum. Pleno ulang tersebut seharusnya tidak digelar karena keputusan pemenang pemilukada Sumba Barat Daya yakni pasangan Markus-Daud sudah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pleno rekapitulasi ulang pemiliu kada Sumba Barat Daya digelar setelah Polres Sumba Barat Daya membuka 144 kotak suara dari tempat pemunggutan suara (TPS) di dua kecamatan yang dicurigai terjadi tindak pidana penggelembungan suara.

Polisi kemudian melakukan perhitungan ulang perolehan suara di dalam ratusan kotak tersebut. Hasil perhitungan suara itu kemudian dijadikan rujukan oleh KPU Sumba Barat Daya untuk menggelar pleno ulang rekapitulasi suara.
Adapun hasil perhitungan suara di 144 kotak suara tersebut, diketahui terjadi penggelembungan 13.172 suara untuk pasangan Markus-Dara. “Pleno ulang KPU Sumba Barat Daya merupakan pleno ilegal dan tidak ada dasar hukum sehingga tidak bisa menjadi pegangan,” tambah anggota KPU NTT Djidon de Haan.

Ketua Bawalu NTT Nelce Ringu juga sependapat dengan KPU. Menurutnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kemenangan pasangn Markus Dairo Talu-Dara Tunggu Kaha pada pemilukada, mengikat dan final. Ia juga menilai pleno ulang rekapitulasi suara tidak sah.

Menurutnya, Bawaslu NTT memang mengeluarkan rekomendasi kepada Panwaslu Sumba Barat Daya untuk melakukan perhitungan ulang surat suara, akan tetapi perhitungan ulang itu hanya untuk kepentingan tindak pidana pemilukada, bukan untuk menggugurkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Sementara itu keamanan di Sumba Barat Daya satu hari pasca pleno ulang rekapitulasi suara tetap kondusif. (Sumber: Metrotvnews.com/palce amalo)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *