Tahun Depan, 700 Kapal Wisata di Labuan Bajo Dikenai Pajak

  • Whatsapp
Ilustrasi: Kapal Wisata Sandar di Pelabuhan Labuan Bajo, Jumat (12/5/2023) pagi. /Foto: lintasntt.com

Kupang – Lebih dari 700 kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), bakal dikenai pajak hotel dan restoran mulai Januai 2024.

Kepala Dinas Pariwisata Manggarai Barat Pius Baut menyebutkan pengenaan pajak sesuai dengan peraturan daerah (Perda), yakni Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Ada perdanya, ditangani oleh badan pendapatan daerah,” kata Pius Baut saat dihubungi, Selasa (12/12/2023).

Ketua Umum Ketua Asosiasi Kapal Wisata (Aaskawi) Ahyar Abdul Kamil mengatakan pengenaan paja akan menganggu aktivitas pariwisata di Labuan Bajo, sebab akan berdampak langsung kepada wisatawan.

“Jika semua Kapal wisata di bebankan pajak lagi, ini akan menimbulkan efek domino, harga sewa kapal pasti akan membengkak dari harga sebelumnya, belum lagi harga BBM yang nggak jelas, sudah naik, turun, nanti naik lagi. Ini kan kacau,” ujarnya.

Mengantisipasi kemungkinan menurunnya jumlah kunjungan wisatawan ke Labuan Bajo terkait pengenaan pajak, Ahyar minta pemerintah daerah menggelar sosialisasi perda sebelum diberlakukan. “Kami berharap kebijakan ini tidak dipaksakan dan perlu di tinjau kembali. Jangan hanya melihat angka keuntungan langsung dieksekusi,” ujarnya.

Dia mengatakan, jika kebijakan tersebut diberlakukan tanpa sosialisasi, akan berdampak pada kunjungan wisatawan.

“Belum lagi tiket maupun jasa ranger di Taman Nasional Komodo yang ikut menari ibarat pasang surutnya air laut. Ini sangat berdampak pada iklim pariwisata di Labuan Bajo, kami dari Askawi berharap agar kebijakan ini  tidak dipaksakan dan perlu di tinjau kembali,” jelasnya (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.