Polisi Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan GOR Kabupaten Kupang, Rugikan Negara Rp5,3 Miliar

  • Whatsapp
Foto: lintasntt

Kupang – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Kupang yang merugikan negara Rp5,3 miliar.

Lima tersangka tersebut berinsial SL, HD, HPD, JAB dan MK.

Read More

GOR Kabupaten Kupang dibangun oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah pada tahun 2019, menelan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata mengatakan, sebelum penetapan tersangka, polisi telah 50 saksi, 4 saksi ahli serta menyita dokumen yang terkait dalam tindak pidana korupsi tersebut.

” Ya benar, kami sudah tetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Baru Prasarana GOR pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, sesuai bukti dan petunjuk yang diperoleh,” ujarnya, Selasa (14/5).

Masih menurut Kapolres Agung, kasus ini mulai disidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang sejak bulan April tahun 2023 lalu dan penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 3 Mei 2024. ” Sejak 2023 lalu kami sidik kasus ini, per 3 Mei 2024 kami tetapkan tersangkanya ” tambahnya. (*/tribrata)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *