Oelamasi – Proyek Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Kupang, NTT di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang timur pada 2019 lalu menuai masalah.
Haji Mohamad Darwis kontraktor pelaksana proyek tersebut menggugat Bupati, Korinus Masneno dan kepala dinas pemuda dan olahraga kabupaten Kupang, Seprianus Lau di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi karena tersisa dana Rp5 miliar yang tak kunjung dibayar dinas pemuda dan olahraga setelah proyek selesai di kerjakan. Nilai proyek tersebut sebesar Rp11 miliar.
Ketua PN Oelamasi, Erianto Siagian, SH, MH didampingi Panitera Pengganti Oktovianus Hendrik SH, Senin (4/4/) di PN Oelamasi mengatakan perkara yang didaftarkan Januarius 2022 dengan 5/pdt.g/2022/PN.OLM tersebut berakhir damai ditahap mediasi oleh hakim mediator PN Oelamasi.
“Dalam mediasi itu kedua pihak sepakat berdamai. Bupati dan kepala dinas siap membayar sisa dana Rp 5 miliar kepada haji Darwis,” kata ketua PN Oelamasi, Erianto Siagian.
Disampaikan Erianto, kedua pihak bersepakat bahwa sisa dana Rp5 miliar tersebut akan digunakan bayarkan bupati Kupang dalam tahun ini. “Paling lambat pada 31 Desember 2022, dianggarkan di APBD perubahan tahun ini,”kata Erianto. (Jmb)
1 comment