Kasus Dana Seroja, Bertus Seran: Bupati-Wakil Bupati Bertanggungjawab

  • Whatsapp

Kupang – Ketua DPRD Kabupaten Kupang, NTT, Daniel Taimenas mengatakan temuan indikasi adanya peyelewengan keuangan negara dalam penyaluran dana badai siklon Seroja oleh pansus LKPJ DPRD Kabupaten Kupang sudah direkomendasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polda NTT pada Senin (13/5/2024).

Rekomendasi DPRD tersebut, kata Daniel Taimenas, Selasa (14/5) bukan diserahkan langsung oleh pimpinan DPRD, melainkan diantar oleh sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kupang, Fendy Kusumo yang dikonfirmasi pertelepon membenarkan kalau rekomendasi tersebut telah diterima dari pimpinan DPRD dan telah diserahkan ke Polda NTT Senin kemarin. Namun, soal kepastian penyerahan remomendasi tersebut ke Kabag Persidangan Setwan Kabupaten Kupang Okto Bire.

Okto Bire yang dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa (14/5) siang mengatakan rekomendasi DPRD telah diserahkan ke Ditkrimsus Polda NTT.

“Tujuan rekomendasi tersebut ke Kapokda kami sudah serahkan ke ditkrimsus, tembusannya ke pj.bupati, Kapolres Kupang dan Kajari Kupang juga sudah kami serahkan,” kata Okto Bire.

Yakobertus Serah, salah satu anggota Pansus DPRD Kupang, Yakobertus Seran mengatakan persoalan dana Seroja tersebut tidak lepas dari tanggungjawab penuh dari bupati dan wakil bupati Kupang waktu itu.

“Saat pertemuan dengan BPBN pak dirjen sampaikan seperti itu, bupati dan wakil bupati bertanggungjawab soal pengelolaan dana itu,” kata Bertus Seran yang gagal lolos lagi jadi DPRD Kabupaten Kupang periode 2024-2029. (Jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *