Polisi Lidik Pembangunan GOR Kabupaten Kupang, Diekspos Sebelum Tahapan Pemilu

  • Whatsapp
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH/F

Babau – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Kupang ternyata sedang menyelidiki dugaan adanya kerugian negara dalam pembangunan Gedung Olahraga (GOR).

GOR Kabupaten Kupang dibangun oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah pada tahun 2019.

Read More

Sesuai rencana, hasil penyelidikan polisi akan diekspos di Polres Kupang sebelum tahapan pemilu 2024 atau sebelum Juni 2023. “Jangan di pertengahan tahun (2023) baru kita ekspose, nanti kita diplintir dukung ini itu, gagalkan ini dan itu, saya minta triwulan I ini harus segera ekspose supaya masyarakat juga tahu,”ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, kepada wartawan di loby Lapangan Tembak Polres Kupang, Jumat (10/02/2023) .

Dikatakan sejumlah pihak telah dimintai keterangan di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pelaksana pekerjaan proyek tersebut.

Dalam penyelidikan polisi, kata Kapolres FX Irwan ditemukan indikasi adanya pemaksaan pembayaran anggaran tahap II. Penyidik kata Kapolres Kupang, akan mendalami siapa oknum pejabat yang telah memerintahkan untuk melakukan pembayaran tersebut.

“Secara kasat mata, bangunan yang akan dimanfaatkan untuk sarana olahraga dan menjadi ikon itu belum juga digunakan sampai saat ini. Akan segera ekspos setalah status dinaikkan ke tahapan penyidikan,” beber Kapolres Irwan.

Terkait pembayaran anggaran GOR ini sebelumnya, Haji Mohamad Darwis selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut sempat menggugat Bupati Kupang, Korinus Masneno dan kepala dinas pemuda dan olahraga kabupaten Kupang, Seprianus Lau di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi.

Gugatan ini berkaitan dengan sisa dana Rp5 miliar yang tak kunjung dibayar dinas pemuda dan olahraga setelah proyek selesai dikerjakan. Nilai proyek tersebut sebesar Rp11 miliar.

Perihal adanya gugatan tersebut disampikan Ketua PN Oelamasi, Erianto Siagian, SH, MH didampingi Panitera Pengganti Oktovianus Hendrik SH, Senin (4/4/2022) di PN Oelamasi. (baca:  https://www.lintasntt.com/perkara-dana-proyek-gor-bupati-kupang-damai-dengan-haji-darwis/

Disampaikan perkara yang didaftarkan Januari 2022 dengan nomor 5/pdt.g/2022/PN.OLM tersebut berakhir damai ditahap mediasi oleh hakim mediator PN Oelamasi. “Dalam mediasi itu kedua pihak sepakat berdamai. Bupati dan kepala dinas siap membayar sisa dana Rp5 miliar kepada haji Darwis,” kata ketua PN Oelamasi saat itu, Erianto Siagian.

Disampaikan Erianto, kedua pihak bersepakat bahwa sisa dana Rp5 miliar tersebut akan digunakan bayarkan bupati Kupang dalam tahun ini. “Paling lambat pada 31 Desember 2022, dianggarkan di APBD perubahan tahun ini,”kata Erianto.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yohanis Mase juga pernah menyampaikan bahwa polemik pembayaran sisa anggaran pembangunan GOR di Oelnaai sebesar Rp5 miliar telah berakhir dengan adanya keputusan Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi tersebut.

Dengan demikianm bebera Yohanis Mase tidak ada alasan bagi Pemkab Kupang untuk tidak membayar sisa hutang tersebut. “Tidak ada alasan untuk tidak bayar, itu wajib karena sudah ada putusan hukum yang inkrah,” kata Yoahanis Mase lewat telepon, Senin (9/5/2022). (baca: https://www.lintasntt.com/soal-sisa-dana-gor-kupang-waket-dprd-putusan-pengadilan-jadi-dasar-pembayaran/

Bahkan kata Yohanis Mase, anggaran sudah dianggarkan dalam APBD induk dan hanya menunggu proses pembayaran yang dilakukan pada perubahan APBD tahun ini. (Jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *