Kupang – Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim melantik pengurus DPW Partai NasDem Nusa Tenggara Timu (NTT) dan penguru DPD Partai NasDem kabupaten dan kota se- NTT periode 2024-2029 di Kupang, Minggu (5/5/2024) sore.
Pelantikan berlangsung di Gedung Grand Mutiara Kupang, Minggu (5/5/) sore, dihadiri sekitar 1.500 kader, serta Ketua Teritorial Pemenanganan Pemilu Wilayah Bali, NTB dan NTT Julie Laiskodat.
Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan manifesto Partai NasDem, kemudian pembacaan Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 45 -Kpts/ DPP-NasDem/IIV/2024 yang dikeluarkan 25 April 2024 tentang Susunan Pengurus DPW NTT yang berjumlah 37 orang, dan penyerahan Pataka NasDem.
“Saya mengukuhkan dan meneguhkan anda sebagai pengurus partai NasDem NTT,” ucap Hermawi Taslim.
Pengurus DPW) Partai Nasdem NTT periode 2024-2029 diketuai mantan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menggantikan Raymundus Fernandez, Sekretaris dijabat Johanna E Lisapaly, dan Bendahara Kristien Samiyati Pati. Johanna merupakan mantan birokrat Pemprov NTT, sedangkan Kristien adalah anggota DPRD NTT Partai NasDem.
Seusai pelantikan,dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem tentang Pengurus Partai DPD NasDem kabupaten dan kota se-NTT, kemudian dilanjutkan dengan pelantikan pengurus.
Hermawi Taslim minta para pengurus yang dilantik mengibarkan panji-panji Partai NasDem ke segala pelosok bumi Nusa Tenggara Timur, untuk memastikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Partai NasDem.
Menurutnya, pada pemilu 2024, sebaga partai muda, dan bau tiga kali mengikuti pemilu, NasDem meraih 97 kursi DPRD kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur. “Terbesar dalam sejarah perpolitikan Indonesia dan terbesar dari partai lain,” ujarnya.
Hermawi juga mengingkatkan pengurus dan kader Partai NasDem menjaga amanah rakyat tersebut. “Sekarang NasDem sudah di atas. Tidak ada jalan turun ke bawah. Untuk tetap bertahan di atas, maka seluruh perilaku anda akan menjadi perthatian media,” ujarnya. (*/mi/gma)