DPR Desak Pemerintah Tegas Terhadap Australia Soal Pencemaran Laut Timor

  • Whatsapp
Gugatan Class Action di Pengadilan Federal Australia di Sidney

Jakarta–DPR mendesak Pemerintah agar menerapkan diplomasi luar negeri yang tegas, efektif, dan produktif dengan Australia, berkenaan dengan penyelesaian kasus pencemaran Laut Timor.

Pemerintah juga didesak segera menuntaskan masalah petaka tumpahan minyak Montara yang terjadi pada tahun 2009 lalu,baik dari sisi hukum, ekonomi, sosial dan lingkungan, sehingga tidak berdampak negatif bagi hidup dan kehidupan masyarakat di Nusa Tenggara Timurn (NTT).

Read More

Penegasan ini merupakan pernyataan sikap anggota DPR RI, yang diterima Ketua Tim Advokasi Masyarakat Korban Petaka Tumpahan Minyak Montara, Ferdi Tanoni Senin (20/2), kepada wartawan di Kupang.

Dalam pernyataan sikap lainnya, DPR juga mendesak pemerintah agar lebih bersungguh-sungguh dalam mendukung perjuangan penuntasan masyarakat yang terkena dampak petaka tumpahan minyak Montara di NTT.

Pernyataan sikap ini ditandatangani anggota DPR RI terdiri dari Fary Djemi Francis sebagai Ketua Komisi V dari Partai Gerindra, Syahrulan Pua Sawa dari PAN, Sigit Sosiantomo dari PKS, Wilan Wandik dari Partai Demokrat, Hamka B. Kady dari Golkar, Andi Iwan D dari Gerindra, Ade Pratama dari Gerindra, Syarif Abdullah dari Nasdem, Nurhasan Gerindra, dan H. Subarna dari Gerindra.

“Pernyataan sikap ini menunjukkan bahwa DPR tegas dalam perjuangan penuntasan masalah tumpahan minyak Montana. Kemungkinan banyak anggota DPR RI yang akan menandatangani pernyataan sikap ini,” tegas Fary Francis.

Kalangan DPR juga meminta pemerintah untuk memberikan advokasi terkait tumpahan minyak Montara, dengan mengundang masyarakat terdampak dan peneliti, terutama untuk memenangkan gugatan, aras class action dalam penuntasan kasus ini.

Menurut Fary, pernyatan sikap ini dilakukan setelah mencermati proses penyelesaian masalah tumpahan minyak Montana sejak tahun 2009 sampai sekarang belum tuntas, bahkan sudah menjadi persoalan yang lebih luas di luar negeri. Adanya gugatan masyarakat yang terkena dampak terhadap korporasi pencemar Laut Timor di Pengadilan Federal Australia, yang kasusnya sampai saat ini masih disidangkan.

“Kita juga melihat tumpahan minyak Montana itu berdampak besar secara sosial, ekonomi dan lingkungan, sehingga menurunkan kualitas kesejahteraan masyarakat terdampak. Itu yang jadi dasar kita keluarkan pernyataan sikap ini,” tegasnya.

Ferdi Tanoni,yang juga mantan agen imigrasi Australia ini menegaskan bahwa Pemerintah Federal Australia harus dimintai pertanggungjawaban nya atas dua hal yakni sebagai regulator dan juga sebagai pihak yang menyemprotkan bubuk kimia sangat berbahaya dispersant Corexit 9572 dan 9572 A untuk menenggelamkan tumpahan minyak Montara dari atas permukaan Laut Timor ke dalam dasar laut.

Akibat dari pada penggunaan bubuk kimia sangat beracun ini yang telah dilarang penggunaan nya hampir di semua Negara di dunia ini telah mengakibatkan punahnya seluruh ikan dasar di Laut Timor dan memiliki efek samping yang sangat berbahaya terhadap kesehatan manusia.

Selain itu Pemerintah Australia juga harus didesak untuk merealisasikan pernyataan tertulis Menteri Luar negeri nya yang mengatas namakan Perdana Menteri Australia yang ditujukan kepada rakyat NTT,’ kata Ferdi Tanoni. (Herman)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *