Warga Tuak Daun Merah Pengedar Sabu Ditangkap

  • Whatsapp
WY, Pelaku Pengedar Sabu (tengah). Foto: Polres Kupang Kota dari Kabid Humas Polda NTT

Kupang–Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur menangkap WY, 28 tahun, warga Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang karena mengedarkan sabu.

Sabu seberat 17 gram tersebut dikirim dari Sulawesi Selatan. Ia ditangkap saat menerima kiriman sabu tersebut di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Ajun Komisaris Besar Jules Abraham Abast di Kupang, Senin (20/2) mengatakan penangkapan terhadap WY dilakukan sejak Minggu (19/2).

‘Sabu disembunyikan dalam dalam satu dus karton paket kiriman barang berisikan pakaian dan speaker aktif,” kata Abast kepada wartawan.

Setelah diperiksa, ditemukan sabu seberat 17 gram yang dikemas dalam 11 paket bersama satu alat penghisap narkoba (bong), timbangan, dan dua telepon genggam. (gm)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.