KTT ASEAN Perlu Bahas Kasus Pencemaran Laut Timor

  • Whatsapp
Foto Satelit Tumpahan Minyak di Laut Timor/Dok Ferdi Tanoni

Kupang – Kasus pencemaran Laut Timor yang bersumber dari ledakan ladang minyak Montara di Laut Timor pada 21 Agustus 2009 masih menyisakan persoalan. Ladang minyak dan gas tersebut dioperasikan oleh PTT Exploration and Production (PTTEP) asal Thailand.

Sampai saat ini, sebanyak 5.483 petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur yang terdampak kasus pencemaran belum menerima ganti rugi. Padahal kasus ini telah dimenangkan nelayan bersama Ferdi Tanoni yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) di Pengadlan Federal Australia

Read More

Untuk itu, Ferdi yang juga salah satu The Montara Task Force mendesak Pemerintah Indonesia untuk membahas kasus ini di KTT ke-43 ASEAN yang akan digelar di Jakarta.

Menurut Ferdi, Thailand sebagai salah satu anggota ASEAN perlu menghadirkan PTTEP di Jakarta dan atau di Kupang untuk membuka pembicaraan bersama masyarakat tentang ganti rugi yang diminta masyarakat yang harus dirundingkan dan PTTEP harus bertanggung jawab.

Dalam Konferensi Tingkat Tinggi yang diberi judul ASEAN Matters:Epicentrum of Growth 2023 merupakan hal yang perlu bersama dipahami secara bersama untuk dilaksanakan.

“Kementerian Luar Negeri RI perlu mgagendakan Kasus Montara yang telah berumur selama 14 tahun ini agar pertemuan bilateral antara Indonesia dan Thailand dapat segera dibahas untuk menyelesaikan Kasus tumpahan Minyak Montara tahun 2009 di perairan Laut Sawu ini,” kata Ferdi Tanoni di Kupang, Senin (4/9).

Dia menyebutkan pada 22 Juni 2023 The Montara Task Force diundang oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Joint Commission Meeting RI-Thailand di Bogor.

Dalam pertemuan itu, Ferdi menguraikan perjalanan kasus tersebut yang dimulai dari ledakan sumur gas pada 21 Agustus 2009 tersebut yang kemudian mencemari perairan NTT, sebab jarak lokasi ledakan lebih dekat jarak nya ke periaran Indonesia dibanding ke periaran Australia.

Selanjutnya, perkara ini mulai disidangkan di Pengadilan Federal Australia pada 2016 hanya untuk dua Kabupaten saja yakni bagi petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao. Pada 2021 Pengadilan Federal Australia memberikan kemenangan kepada Perani Rumput Laut NTT.

“Hakim di Pengadilan Federal Australia dalam putusan nya menyatakan bahwa seluruh wilayah ini terkontaminasi tumpahan minyak Monatra dan untuk itu meminta pihak PTTEP untuk merundingkan pembayaran kepada para petani rumput laut NTT berjumlah 15,483 orang,” jelasnya.

Namun, PTTEP tidak setuju dengan saran Hakim Federal Autralia dan menyatakan Banding, tetapi pada 16 September 2022 telah terjadi kesepakatan damai antara PTTEP dan penggugat Petani Rumput Laut di NTT.

Padahal, seungguhnya yang terjadi dalam tumpahan minyak Montara ini tidak hanya Rote Ndao dan Kupang tetapi di 13 Kabupaten da Kota Kupang.

“Kami meminta agar pada September, hal ini harus diagendakan untuk pembicaraan lebih lanjut untuk menyelesikan Kasus Tumpahan Minyak Montara dari PTTEP-Bangkok yang melebih 100,000 orang termasuk banyak anak sekolah dan ada yang meninggal dunia,” katanya. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *