Panwaslu Kota Kupang Batalkan Jonas-Nikolaus Ikut Pilkada

  • Whatsapp
Jefri Riwu Kore (kiri), Jonas Salean (kanan). Foto-foto: Gamaliel

Kupang–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus (Sahabat) untuk berlaga di Pilkada Kota Kupang, Februari 2017.

Pembatalan itu diputuskan dalam sidang dengan agenda Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang 2017 di Wisma Harapan Baik, Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang, Senin (7/11) malam.

Read More

Sidang sengketa ini antara dua calon wali kota Kupang yakni Jefri Riwu Kore (pemohon) melawan Jonas Salean (termohon).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan memerintahkan KPU untuk mengeksekusi putusan tersebut dalam waktu tiga hari ke depan,” kata Ketua Panwaslu Kota Kupang Germanus Attawuwur yang juga sebagai pimpinan sidang.

Sebelum memimpin sidang, Germanus mengatakan mengatakan kepada lintasntt.com bahwa keputusan yang dijatuhkan Panwaslu sah dan mengikat. Namun para para calon yang tidak puas dengan putusan ini dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya, Jawa Timur.

Jefri menggugat Jonas ke Panwaslu Kota Kupang karena dinilai melanggar pasal 71 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Calon petahana yang melanggar pasal 71 ayat 2 dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota.

Pembatalan SK Mutasi

Seperti diketahui, Jonas melakukan mutasi pejabat eselon II, III dan IV di Kota Kupang pada 1 Juli 2016. Namun Jonas kemudian membatalkan mutasi sekaligus mengembalikan pejabat yang dimutasi ke tempat tugas semula, menyusul rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Rekomendasi itu menyebutkan jika mutasi dilakukan sebelum tanggal diundangkan UU No 10 tahun 2016, maka akan diatur melalui UU No 1 tahun 2015.

Namun pada poin 6 surat Bawaslu disebtukan jika terjadi mutasi pada 1 Juli 2016, maka harus dibatalkan. “Jika pembatalan SK sebelum pendaftaran, pelanggaran itu bukan masuk pada pasal 71,” kata Jonas beberapa waktu lalu.

Menurtnya SK pelantikan pejabat diterbitkan 30 Juni 2016, dan pelantikan digelar 1 Juli 2016 pagi. Sedangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diundangkan pada 1 Juli 2016 sore. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.