Jonas Salean Dituntut 12 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Jonas Salean saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kupang/foto: lintasntt.com

Kupang – Wali Kota Kupang periode 2012-2017 Jonas Salean dituntut 12 tahun penjara dalam sidang kasus pengkaplingan dan pembagian aset tanah di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (15/2/2021).

Jonas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp750 juta. Tuntutan terhadap Jonas dibacakan oleh jaksa Hendrik Tipp dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ari Prabowo.

Read More

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara selama satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta terdakwa akan disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut. Dan, apabila hal itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Hendrik Tipp saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menyebut Jonas Salean terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Dalam sidang tersebut, Jonas Salean didampingi kuasa hukumnya, Benyamin Rafael dan Alexander Tungga. Sedangkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa akan digelar pada 21 Februari 2021. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.