Jakarta–Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengancam akan melayangkan somasi kepada Gubernur Frans Lebu Raya dan Bupati Manggarai Bara t Agustinus Ch Dulla.
Somasi dilayangkan jika gubernur dan bupati tidak segera merealisasikan surat Mendagri nomor 170/3460
tertanggal 13September 2016 terkait pengelolaan lahan Pantai Pede di Manggarai Barat (Mabar).
Koordinator TPDI Petrus Selestinus dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (25/9) mengatakan TPDI bertindak untuk dan atas nama sertakepentingan umum masyarakat Mabar dan warga NTT.
“Kami memberi waktu kepada Gubernur NTT dan Bupati Kabupaten Mabar selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak 26 September 2016 atau paling lambat 9 Oktober 2016. harus sudah merealisasikan surat mendagri tersebut tanpa syarat apapun,” kata Dia.
Menurutnya, jika gubernur tetap membangkang dan mempertahankan sikap insubordinasi kepada Presiden dan Mendagri, maka Gubernur NTT dan pihak PT Sarana
Investama Manggabar (SIM) berikut Bupati Mabar akan diadukanke KPK.“Kami akan adukan ke KPK karena diduga melalukan tindakpidana korupsi terkait pemilikan, penguasaan dan pengelolaan lahan Pantai Pedesebagai milik masyarakat dan Pemda Mabar.
Sikap gubernur tidak mencerminkanadanya niat baik untuk bersama-sama masyarakat memberantas korupsi di NTT sebagai provinsi terkorup,” tandas Petrus.
Advokat Peradi ini menegaskan, gubernur tidak bolehberalasan belum menerima surat Mendagri dimaksud dan secara pokorol bambu membuat tafsir sesat. Dimana Pantai Pede tidak wajib diserahkan kepada Pemkab Mabarkarena lahan itu adalah salah satu asset strategis milik Pemprov NTT.
Alasangubernur ini memberi pesan negatif bahwa warga Mabar tidak layak menikmatiaset-aset pemerintah yang strategis.
Dalam Ilmu Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian strategis dikaitkan kedudukan sesorang atas
sesuatu obyek, terkait jabatan seseorang yang bisa dimaknai sebagai kondisi yang sangat rawan untuk di- KKN. Karena itu gubernur harus menjelaskan apakah nilai strategis lahan Pantai Pede itu terkait kedudukannya sebagai gubernur atau karena pengertian lain.
“Apakah karena strategisnya itu lantas harus didikotomikan bahwa masyarakat dan wilayah bukan bagian dari yuridiksi Provinsi NTT sehingga tidak berhak menikmati nilai strategis dari lahan Pantai Pedeini,” tandas Petrus. (gma)