Kupang – Subnit Jatanras, Restkrim Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur menangkap dua pencuri sepeda motor di Jalan Amanuban, Kelurahan Oebufu, pada Rabu (8/5/2024) tengah malam
Dua pencuri yang ditangkap tersebut berinisial Agra berusia 17 tahun, dan temannya berinisial Reks usia 18 tahun.
Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/417/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT, tanggal 25 April 2024, sepeda motor Honda Genio tersebut dicuri di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo.
Setelah kejadian, Subnit Jatanras melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Setelah kita terima laporan polisi adanya pencurian sepeda motor, unit lapangan (jatanras) lakukan lidik ke TKP dan periksa saksi-saksi, yang kemudian mengarah ke identitas kedua pelaku,” ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung.
“Setelah itu, keduanya membawa sepeda motor ke sebuah bengkel di Jalan Alfons Nisnoni, Kelurahan Bakunase,” lanjut Kapolresta. Selanjutnya, mesin sepeda motor dibongkar.
Curi Honda Beat
Menurut Kombes Aldinan, polisi juga menemukan mesin Honda Beat di Jalan Lalu Tety, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, yang menurut pengakuan kedua pelaku, dicuri di Kelurahan Oesapa, pada Rabu (1/5/2024) dini hari.
“Kedua pelaku dibawa jatanras ke dua lokasi keberadaan barang bukti mesin motor. Turut diamankan juga kabel Body, piringan cakram, tangki bahan bakar dan speedometer. Untuk rangka motor Honda Genio sudah dijual terpisah ke pengepul besi tua yang beralamat di Jalan Amabi Kelurahan Oebufu, sedangkan Body motor Honda Genio dan Honda Beat, sebagian sudah dibakar oleh kedua pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Polresta Kupang Kota, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kombes Aldinan Manurung.
Kapolresta Kupang Kota pada kesempatan itu juga mengajak masyarakat Kota Kupang untuk memperhatikan keberadaan anak-anaknya, khususnya pada waktu sudah larut malam, sehingga selalu dalam pengawasan dan kontrol dari orang tua.
“Saya mengajak kepada masyarakat untuk membantu polisi dalam mengawasi warga di Kota Kupang khususnya anak-anak, agar terhindar dari tindak pidana ataupun pelanggaran hukum,” imbau Kapolresta. (*/tribrata)