Pemegang Visa Diplomatik dan Dinas Tetap Melintas di Perbatasan RI-Timor Leste

  • Whatsapp
ILUSTRASI: Pintu Perbatasan Motaain/Foto:Lintasntt.com

Kupang–Enam pos lintas batas yang menghubungkan Indonesia dan Timor Leste ditutup untuk lalulintas orang sejak Senin (20/4) sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Penutupan perbatasan bertujuan mencegah penyebaran virus korona. Namun, kebijakan itu dikecualikan bagi warga asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

Read More

Pengecualian itu juga berlaku bagi pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, tenaga bantuan dan tenaga dukungan medis dan pangan, awak alat angkut laut, udara, dan darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Kiemas Abdul Halim yang dihubungi Rabu (22/4) mengatakan pengecualian tersebut sesuaiĀ Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia

‘Saat ini kondisi perbatasan sepi, pelintas Motaain-Batugede (Timor Leste) hanya 20 warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga Timor Leste pada Rabu dari biasanya per hari 200 orang,” kata Kiemas.

Menurutnya, Timor Leste membuka pintu perbatasannya satu kali dalam seminggu yakni setiap Rabu, sedangkan hari lainnya pintu perbatasan tutup.

Adapun enam pos lintas batas yang ditutup itu ialah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain dan PLBN Motamasin di Kabupaten, dan PLBN Wini di Timor Tengah Utara.

Selanjutnya, Pos Lintas Batas Napan di Kecamatan Bikomi Utara, dan Pos Lintas Batas Haumeni Ana di Kecamatan Bikomi Nilulat, Timor Tengah Utara, serta Pos Lintas Batas Turiskain di di Kecamatan Laktutus, Belu. Selain itu, keamanan di perbatasan kedua negara dilaporkan kondusif. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.