Kasus Dana AMDAL Incenerator DLHK NTT Sudah Diekspos di Kejati

  • Whatsapp
Jeremias Pena, Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang//Foto: lintasntt.com/djemi

Kupang – Proses hukum pengelolaan dana penerbitan AMDAL dan ijin lingkungan untuk pengoperasian Incenerator milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Desa Manulai 1, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang masih berjalan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang yang menangani kasus itu sudah melakukan gelar perkara atau ekspos tentang perkembangan penanganan kasus itu di Kejati NTT. “Kami sudah ekspos di Kejati sekitar bulan November tahun lalu kalau tidak salah,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Jermias Pena, SH di Kantor Kejari Kota Kupang, Rabu (29/2/2024).

Dikatakan ekspos tersebut dilakukan setelah pihaknya meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait diantaranya DLHK NTT, UPT DLHK Kota Kupang dan LPM Undana Kupang.

Dari ekspos tersebut, kata Jermias Pena, pihaknya diminta Kejati NTT untuk membuat laporan penanganan kasus untuk mendapatkan petunjuk dari Kejati NTT. Dan laporan penanganan tersebut kata Jermias Pena sudah disampaikan ke Kejati NTT. Kini pihaknya masih menunggu petunjuk Kejati NTT untuk proses selanjutnya. “Kami masih tunggu petunjuk dari Kejati,” katanya.

Pemanfaatan dana pembuatan dokumen ijin lingkungan untuk pemanfaatan incenerator tersebut ditelusuri pihak Kejari Kota Kupang karena diduga bermasalah.

Alokasi Anggaran di DLHK NTT tahun 2019 senilai Rp 700 juta telah terpakai namun dokumen AMDAL dan ijin lingkungan belum ada hingga proses hukum dimulai pihak Kejari Kota Kupang.

Dikatakan kasi pidsus Jermias Pena, ada tambahan anggaran sekitar Rp 100 juta lebih pada tahun anggaran berikutnya untuk lanjutan proses pembuatan dokumen-dokumen lingkungan tersebut. Namun demikian dokumen lingkungan tidak diterbitkan hingga Incenerator tersebut dimanfaatkan untuk pembakaran limbah medik oleh UPT DLHK Kota Kupang pada masa covid-19.

Proses kepengurusan Ijin Lingkungan hidup Incenerator Manulai 1 tersebut diserahkan pihak DLHK NTT ke LPM Undana Kupang.

kepala DLHK provinsi NTT, Ondi Siagian di ruang kerjanya, Rabu (2/8/2023) lalu mengatakan Proses kepengurusan dokumen dokumen tersebut didasari dengan kontrak kerja swakelola yang ditandatangani bersama Undana dan DLHK NTT tahun 2019 lalu.

“Dananya Rp700-an juta, yang sudah kita kasih ke LPM Undana,”kata Ondi yang membantah besaran anggaran Rp 1,2 miliar yang telah dikasih ke LPM Undana untuk penyelesaian proses ijin lingkungan tersebut.

Ondi mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak LPM Undana untuk menyelesaikan proses ijin tersebut. “Ya jadi pembuatan ijin lingkungan memang terkendala karena yang buatnya Konsultan, konsultan dalam hal ini LPM Undana. Prosesnya belum rampung karena perubahan regulasi. Dengan berlakunya UU cipta kerja maka aturan dibawahnya terkait ijin lingkungan juga berubah. Dengan ada perubahan itu kita tetap menjembatani untuk diselesaikan,”kata Ondi Siagian.

Diakui bahwa incenerator tersebut sempat dioperasikan untuk membakar limbah medis beracun dari sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Kupang saat pandemi covid lalu. Pengoperasian incenerator tersebut berdasarkan edaran menteri lingkungan hidup namun setelah covid berakhir Maret lalu, incenerator tersebut tak lagi dioperasikan. “Terakhir digunakan itu bulan Maret, sejak itu sampai sekarang tidak digunakan lagi karena ijin lingkungannya belum ada,” katanya.

Ondi mengatakan pihaknya tak mungkin mengoperasikan incenerator tersebut untuk membakar limbah medis lagi karena belum berizin.

Untuk fasilitas layanan kesehatan yang sebelumnya berkontrak dengan DLHK NTT untuk pembakaran limbah medis di incenerator Manulai 1 kata Ondi tidak bisa dilanjutkan lagi karena belum adanya ijin lingkungan untuk encenerator tersebut. (jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *