Kupang – Mantan wakil bupati Kupang periode 2019-2024, Jerry Manafe tampak berang setelah membaca pemberitaan media yang menyatakan dirinya pernah meminta fee proyek GOR Kupang 2019 sebesar 10 persen melalui Kadispora Kupang Seprianus Lau kepada Haji Mohamad Darwis sebagai pelaksana proyek bernilai Rp11,6 persen.
Jerman sapaan akrab Jerry Manafe kepada wartawan di kediamannya di Tarus-Kupang tengah, Sabtu (8/6) membantah pernyataan Haji Darwis tersebut. Haji Darwis dianggap telah memfitnah dirinya dengan pernyataan tersebut.
Jerman mengatakan justeru dirinya yang berulang kali dihubungi seseorang untuk bertemu Haji Darwis. Oknum yang tak mau diungkap identitasnya itu, kata Jerman menghubunginya setelah dirinya dan Kajari Kupang waktu itu, Sherly Manutede, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke GOR Nekmese.
Setelah Sidak tersebut sebagai wakil bupati Jerman mengatakan memerintahkan kepada Kadispora Kupang Seprianus Lau sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menerbitkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap CV Dua Sekawan, milik Hajir Darwis, pelaksana proyek tersebut.
“Saya juga mau sampaikan Ada yang minta saya ketemu pak Haji Darwis, saya bilang tidak, kalau mau bertemu soal masalah GOR tidak bisa karena saya sudah sampaikan statement saya, PHK (proyek GOR),”kata Jerman
‘Mr X’ yang menghubunginya tersebut, kata Jerman bukan dari kalangan pejabat pemerintahan.”orang itu bukan pejabat,” jelasnya.
Jerman mengatakan sejak awal dirinya sudah melihat ada masalah dalam pekerjaan proyek tersebut karena itu ia mengajak Kajari Kupang, Sherly Manutede (saat itu) untuk melakukan sidak. Hasil sidak tersebut menguatkan dugaannya kalau pekerjaan proyek GOR tersebut punya masalah.
Proyek bernilai Rp11,6 miliar yang dikerjakan tahun 2019 tersebut kini dalam penyidikan Polres Kupang. Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu yakni SL, HD, JAB, HPJ dan MK. Pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara kelima tersangka tengah dilakukan penyidik. Kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp5 miliar lebih. (Jmb)