Jaksa Ungkap Modus 5 Tersangka Mengorupsi Duit Rp10,5 Miliar di Labuan Bajo

  • Whatsapp
Para Tersangka Dibawa ke Rumah Tahanan/Foto: dok Kejati NTt

Kupang – Sebanyak 5 tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Persemaian Moderen di Labuan Bajo, Manggarai Barat pada 2021 telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Senin (18/9/2023) sore.

Total duit proyek tersebut yang diduga dikorups mencapai Rp10,5 miliar dari total anggaran Rp49,6 miliar. Proyek ini dikelola oleh Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai (BP DAS) Benain Noelmina. Penyidik Kejati NTT berhasil mengungkap modus para tersangka mengorupsi duit proyek tersebut.

Read More

“Pada tahap pelelangan, panitia lelang atau pokja tidak melakukan proses evaluasi secara profesional berdasarkan ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa) yang pada akhirnya menetapkan PT. Mega sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp39.658.736.000,” kata Kepala Seksi Penerngan Hukum, Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Selasa (19/9/2023).

Dari 5 tersangka yang ditahan, tiga orang di antaranya berasal dari PT Mitra Eclat Gunung Arta (PT Mega) di Bandar Lampung yakni Hamdani yang menjabat direktur utama, serta Sunarto dan Yudi Hermawan yang masing-masing menjabat sebagai direktur.

Tersangka keempat bernama Agus Subarnas yang merupakan aparatur sipil negara di BP DAS Benain Noelmina, serta Putu Suta Suyasa yang menjabat konsultan pengawas proyek.

Para tersangka ditahan setelah diperiksa selama tujuh jam , selanjutnya dikenakan baju tahanan dan dibawa ke i Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang.

Menurut Raka Putra Dharmana, penyidik menemukan adanya persekongkolan antara tiga direktur PT Mega yang pada intinya apabila tender dimenangkan oleh mereka, kontrak akan diagunkan ke Bank Mandiri untuk mendapat kredit sebagai modal untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, sedangkan agunan disepakati berasal dari harta milik Sunarto.

“Tersangka Putu Suta Suyasa diketahui tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut. Ia juga terlibat dalam persekongkolan bersama Sunarto dan Agus Subarnas untuk membuat BA PHO (berita acara penyerahan pertama pekerjaan) fiktif. Akibat perbuatan tersebu, menimbulkan kerugian negara Rp10,5 miliar,” jelasnya.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. (mi/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *