Kupang – Acara syukuran pesta Nikah yang berujung maut di wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali terjadi. Setelah beberapa pekan lalu terjadi di Taklale kecamatan Kupang Timur, pekan ini terjadi di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat.
Penganiayaan yang berujung tewasnya Abraham Nofu, terjadi di acara pesta syukuran nikah perak di rumah Nehemia Jibrael Mona di RT 13/RW 07 dusun IV Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat.
Kejadian tersebut terjadi Rabu (11/9/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita. Sebelum tewas Korban Abraham Nofus sempat dianiaya setelah diborgol anggota Polisi.
Dalam konfrensi pers di Mapolres Kupang, Kamis (12/9) Wakapolres Kupang Kompol Hubertha Hangge, SH,MA didampingi Kanit Tipidter Ipda Rahmat Nampira, SE dan Bripka Simeon Sion, Ps Kasubsi Penmas seksi Humas Polres Kupang menyampaikan kejadian tersebut bermula saat keributan yang dilakukan korban Abraham Nofu, yang kemudian ditegur oleh Henderikus Sogen.
Namun Abraham tidak terima dan memukul Hendrikus dibagian belakang. Pemukulan tersebut dibalas oleh Hendrikus dengan memukul korban dibagian dada.
Kemudian datang Monce Daniel Meruk yang langsung memukul Abraham di wajah bagian kiri.
Anggota pospol Barate Polres Kupang, Aipda Junisius Bonbalan yang melihat keributan itu kemudian mendekat untuk melerai keributan namun upaya Aipda Junisius tidak diindahkan Abraham Nofu yang kemudian merespon tindakan Aipda Junisius dengan menarik kedua kerak baju Aipda Junisius.
Aipda Junisius kemudian mengamankan Abraham dengan memborgol kedua tangan di salah satu tiang rumah sambil berupaya membubarkan massa. Namun Hendrikus Sogen kembali mendekati korban dan memukul korban dua kali mengenai dada kiri sehingga korban jatuh lemas.
Para pelaku keributan kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum.
Wakapolres Hubertha mengatakan hingga Kamis siang, pihaknya baru mengambil keterangan dari dua terduga pelaku yakni Hendrikus Sogen dan Monce Daniel Meruk. Pemilik rumah Nehemia Jibrael Mona juga sudah dimintai keterangan.
Satu buah borgol, satu pasang sandal jepit untuk sementara dijadikan barang bukti dalam penyelidikan kasus tersebut.
Dalam proses hukum kasus tersebut Polisi menggunakan pasal 170 ayat (2) ke 3 subsider pasal 351 ayat (3) yang berbunyi “secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.
“Belum ada tersangka karena masih penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa pihak, saat ini yang baru diperiksa itu kedua terduga pelaku dan pemilik rumah. Korban sementara divisum di RSU Kefamenanu, pak kasat serse lagi di RSU Kefa ikut proses visum disana,” kata Kompol Bertha.
Disampaikan anggota pospol Barate yang memborgol korban juga akan diminta keterangan dalam penyelidikan kasus itu. Disampaikan korban diborgol karena melawan petugas kepolisian dalam upaya mengamankan tempat kejadian perkara. (Jmb)