Kepala SMP di Mabar Diduga Tilep Dana BOS dan PIP Sebesar Rp655,4 Juta

  • Whatsapp
Ilustrasi Korupsi/web

Labuan Bajo – FCM, Kepala SMP Negeri 2 Pacar, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat, NTT ditahan jaksa sejak Rabu (14/9/2022) karena diduga menilep dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Dana yang diduga ditilep sebesar Rp653.471.536 selama tiga tahun berturut-turut yakni pada tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Read More

Kejari Manggarai Barat, Bambang Dwi Mucolono, mengatakan FCM ditahan selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan.

FCM terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun jika terbukti melakukan korupsi dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak-anak. Menurut Kejari Bambang, modus yang dilakukan FCM adalah pengadaan barang fiktif. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.