Labuan Bajo – FCM, Kepala SMP Negeri 2 Pacar, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat, NTT ditahan jaksa sejak Rabu (14/9/2022) karena diduga menilep dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana Program Indonesia Pintar (PIP)
Dana yang diduga ditilep sebesar Rp653.471.536 selama tiga tahun berturut-turut yakni pada tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Kejari Manggarai Barat, Bambang Dwi Mucolono, mengatakan FCM ditahan selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan.
FCM terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun jika terbukti melakukan korupsi dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak-anak. Menurut Kejari Bambang, modus yang dilakukan FCM adalah pengadaan barang fiktif. (*/gma)