Polisi Tahan Kepala BPBD Ende Terkait Kasus Korupsi

  • Whatsapp
Ilustrasi Korupsi/web

Ende – Polisi menahan Kepala BPBD Ende, Albertus Yani karena diduga tersangkut kasus korupsi proyek normalisasi kali Lowolulu Lokalande dan pemasangan bronjong 2016. yang merugikan negara Rp868,9 juta.

Albertus Yani ditahan dalam kapasitas sebagai mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek yang berlokasi di Kecamatan Kota Baru tersebut dengan anggaran sebesar Rp1,3 miliar dan Rp649 juta.

Read More

Turut ditahan, seorang staf kantor Kecamatan Detusoko, Ende berinisial ST yang ketika itu menjabat kepala pelaksana proyek.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri mengatakan, Albertus dan ST ditahan sejak 20 Agustus 2022. Sebelumnya antara 12-20 Agustus, Albertus sakit sehingga dirawat di rumah sakit.

Anggaran sebesar itu bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dikelola oleh BPBD Ende. “Proses penyidikan terhadap kedua tersangka sudah dilaksanakan sejak 2019 lalu dengan kategori kasus tunggakan,” ujarnya.

Albertus dan ST diduga melanggar pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *