Kupang – Tidak tanggung-tanggung, lima tersangka mengorupsi hampir seluruh dana pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT_
Bayangkan, dari anggaran pembangunan rumah sakit sebesar Rp17,4 miliar, sebanyak Rp16,5 miliar dikorupsi. Rumah sakit ini dibangun pada 2017 di Desa Meusin, Kecamatan Boking, dan diresmikan pada 2019. Namun sampai saat ini, belum dimanfaatkan.
Pada Selasa (24/10/2023). Ditreskrimsus Polda NTT menjebloskan tiga tersangka ke sel, sedangkan dua tersangka lain lebih dulu dijebloskan ke sel pada 13 Oktober 2023. Tiga tersangka ini keterlaluan karena bersama dua tersangka lainnya mengorupsi hampir seluruh dana pembangunan rumah sakit tersebut.
Tiga tersangka tersebut yakni AK yang menjabat konsultan perencana, MZ yang menjabat sebagai Direktur PT Tangga Batujaya Abadi, dan HD yang menjabat konsultan pengawas.
Sedangkan dua tersangka yang ditahan sebelumnya berinsial BY sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Timor Tengah Selatan, dan AFL sebagai kontraktor pelaksana atau peminjam bendera PT. Tangga Batujaya Abadi.
Dirkrimsus Polda NTT Kombes Kaswandi Irwan mengatakan sebelum ditahan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Turangga didampingi penasehat hukum dan penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda NTT.
“Mereka dinyatakan sehat dan langsung dikenakan rompi tahanan sebelum dibawa ke ruangan Dengan penahanan ini, total ada lim tersangka yang ditahan oleh Polda NTT dalam kasus rumah sakit Boking,” sebutnya seperti dikutip dari tribratanews
Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma mengatakan, kasus korupsi rumah sakit Boking merupakan terbesar yang pernah kita ungkap yang melibatkan pemerintah dan ASN,”
(*/gma).