Pra Peradilan Jhon Otemusu dan Lape Rihi Ditolak, Penyitaan Aset Berlanjut

  • Whatsapp
Sidang Pra Peradilan/dok lintasntt

Oelamasi – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 2 Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak pra peradilan penetapan tersangka yang diajukan tersangka Johanis Otemusu dan David Lape Rihi.

Johanis adalah mantan direktur PDAM kabupaten Kupang dan David Lape Rihi adalah pelaksana proyek SPAM Tarus, Kecamatan Kupang Tengah.

Sidang putusan dilangsungkan terpisah Selasa (12/7) sore di PN Oelamasi. Putusan pra peradilan tersangka Johanis Otemusu dibacakan hakim tunggal, Afhan Rizal Alboneh, SH sementara putusan pra peradilan tersangka David Lape Rihi dibacakan hakim Revan Timbul Hamonangan Tambunan, SH. Semua dalil gugatan dalam kedua perkara tersebut ditolak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., yang dikonfirmasi membenarkan adanya putusan kedua perkara tersebut. “Permohonan ditolak,”kata Ridwan Angsar.

Ia mengatakan, dengan adanya putusan tersebut pihaknya akan segera merampungkan penyidikan kedua tersangka.”Tim penyidik juga telah mendata seluruh harta benda dari para tersangka. Masih banyak yang belum kami sita, sehingga dalam waktu dekat penyitaan segera kami lanjutkan,ā€¯katanya.

Johanis Otemusu dan David Lape Rihi kini masih menjalani masa tahanan penyidik kejari Oelamasi di sel tahanan Mapolres Kupang bersama sejumlah tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut. (Jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.