Polisi Tangkap Warga Alak Penimbun 6 Ton Solar Bersubsidi

  • Whatsapp
Warga Timbun Solar Bersubsidi di rumahnya/Foto: Nyongki

Kupang – Polres Kota Kupang menangkap seorang warga Kelurahan Alak, Kota Kupang, NTT berinisial AA, 52, karena menimbun solar bersubsidi sebanyak 6 ton di rumahnya.

Solar bersubsidi tersbut dibeli dari sejumlah SPBU di Kota Kupang sebelum pengumuman penaikan harga BBM.

“Polisi melakukan pengeledahan berdasarkan informasi dari masyarat, dan menemukan barang bukti berupa solar lebih dari enam ton,” kata Kapolres Kota Kupang, Komisaris Besar Rishian Krisna Budhiaswanto, Minggu (4/9/2022).

Sebelum pengumuman penaikan harga BBM, harga solar bersubsidi di SPBU sebesar Rp5.150 per liter, sedangkan solar yang ditimbun tersebut dijual ke nelayan seharga Rp6.000 per liter.

Saat digeledah polisi, ditemukan solar ditampung dalam 24 jeriken masing-masing berukuran 35 liter, 10 drum masing-masing berukuran 200 liter, dan 4.000 liter solar lagi ditemukan dalam sebuah tandon.

Atas perbuatannya tersangka AA, diganjar dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancan hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment