OJK NTT Dorong Penyelesaian Sengketa Perbankan di Luar Pengadilan

  • Whatsapp
Pertemuan OJK NTT/Foto: Gamaliel

Kupang–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT)  tengah menjalankan program penguatan sistem Internal Dispute Resolution (IDR) untuk meminimalisir sengketa antara nasabah dan lembaga keuangan.

Upaya itu bertujuan mendorong peningkatan penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan (non litigasi).

Read More

“Setiap perjanjian kredit, kalau ada perselisihan diselesaikan dulu melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS),” kata  Kepala OJK NTT Winter Marbun mengatakan itu ketika berbicara pada Pertemuan Lembaga Keuangan dan Sosialisasi Aspek Perpajakan di Kupang, Rabu (11/5).

Kegiatan tersebut dalam rangka sosialisasi LAPS dan aspek perpajakan bagi industri jasa keuangan yang dihadiri pelaku sektor jasa keuangan di Kota Kupang. Jika tidak terjadi kesepakatan, nasabah dapat mengajukan salah satu alternatif penyelesaian sengketa dengan LAPS yang menawarkan tiga tahap penyelesaian yaitu mediasi, ajudikasi, dan arbitrase.

“Mekanisme LAPS wajib melalui tahap mediasi terlebih dahulu, apabila mediasi tidak menemui kesepakatan, atas dasar hasil opsi penyelesaian oleh mediator, dapat diajukan ke ajudikasi dan arbitrase,” ujarnya.

Ajudikasi ialah cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang ditunjuk para pihak yang bersengketa, dan arbitrase ialah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan. Namun ia mengingatkan, nilai gugatan yang ditangani untuk ajudikasi maksimal Rp750 juta.

Sebaliknya untuk sengketa yang kompleks dan bernilai besa, melalui tahapan arbitrase. Menurutnya sifat putusan sama-sama final dan mengikat. Namun putusan ajudikasi dapat mengikat apabila konsumen setuju dengan keputusan ajudikator, dan pelaksaan putusan tersebut diawasi oleh LAPS. (gma/mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *