Kasus GOR Kupang, Senin Tersangka HD Diperiksa Disusul HPJ dan MK

  • Whatsapp
Foto: lintasntt

Kupang – Penyidik Polres Kupang yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dana GOR Komitmen Kabupaten Kupang tahun 2019 kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yakni HD,HPJ dan MK.

Agenda pemeriksaan sebelumnya terhadap tiga tersangka ini beberapa pekan lalu tidak terlaksana karena ketiga tersangka dalam keadaan sakit saat dipanggil penyidik untuk diperiksa. Itu berdasarkan surat keterangan sakit yang diterima penyidik dari pihak ketiga tersangka.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH melalui Kasat reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono kepada lintasntt.com, Minggu (2/6) menyampaikan penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan kedua bagi tersangka HD, HPJ dan MK. Sesuai agenda pemeriksaan yang ditetapkan penyidik ketiga tersangka akan menjalani pemeriksaan berukuran mulai Senin (3/6/2024). “Senin (pemeriksaan) HD, Selasa HPJ, Rabu MK,” ungkapnya.

HD adalah Kontraktor Pelaksana proyek dari PT Dua Sekawan. HPD adalah Pelaksana Lapangan PT Dua Sekawan dan MK adalah peminjam perusahaan CV Diagonal Engeneeing.

JAB selaku Direktur CV Diagonal Enggenering dan SL, kadispora Kabupaten Kupang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen adalah dua tersangka lain dalam kasus itu yang sudah diperiksa penyidik beberapa pekan lalu.

Kasus ini juga menyeret mantan bupati Kupang, Korinus Masneno dan wakil bupati Jerry Manafe. Keduanya telah diperiksa penyidik sebagai saksi untuk berkas sejumlah tersangka. Nilai korupsi dalam kasus ini sekitar Rp 5 miliar lebih.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Aryasandi, Sabtu (18/5) lalu menyampaikan proyek tersebut dibangun tahun 2019 atau sekitar lima tahun lalu dengan anggaran DAK sebesar Rp 11,6 miliar.

Dalam pelaksanaannya diduga terjadi mark up progres volume pekerjaan agar mendapatkan legal standing untuk penyelesaian pekerjaan karena pekerjaan fisik proyek telah melebihi waktu kontrak 90 hari.

PPK bersama dengan PT Dua Sekawan melakukan mark up progres kemajuan pekerjaan dengan tujuan mendapatkan legal standing pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melebihi tahun anggaran yakni 90 hari yang sebenarnya terjadi progres pekerjaan saat mati/Add I kontrak 41,90 persen dengan deviasi -53,35 persen. Kemudian di-mark up menjadi 63,18 persen dengan deviasi -36,86 persen sehingga terjadi keselisihan sebanyak 21,28 persen,” jelas Ariasandy.

Pekerjaan proyek tersebut juga terjadi kekurangan volume pengerjaan sebesar Rp 962 juta lebih.  Dalam perannya, SL, selaku PPK tidak melaksanakan pengendalian kontrak sehingga pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dan tidak selesai tepat waktu yang ada dalam kontrak.

Selain itu, SL dikatakan juga tidak mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada penyedia saat terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak atau terjadi kontrak kritis. (Jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *