Dua Pejabat Flores Timur Diajukan ke Tipikor

  • Whatsapp

 

PENGADILAN TIPIKOR
PENGADILAN TIPIKOR

LARANTUKA–LINTASNTT.COM Dua pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur, NTT, dibawa ke Pengadilan Tipikor Kupang karena dugaan kasus korupsi.

Kejaksaan Negeri Larantuka melimpahkan kasus dugaan korupsi bernilai ratusan juta rupiah tersebut untuk ditangani Pengadilan Tipikor Kupang sejak 4 Desember 2013 lalu.

Avi Yuanto, Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Larantuka, kepada wartawan di Larantuka, Sabtu (7/12), menyebutkan, pihaknya telah merampungkan berkas perkara dua kasus korupsi dengan tersangka Kepala Badan pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Kabupaten Flotim, Ramly Lamanepa dan Blasius Ruron, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Pertanian Kabupaten Flotim.

Avi menjelaskan, tersangka Ramly Lamanepa, Kepala BPMD Kabupaten Flotim memungut uang Rp1 Juta per desa di Kabupaten Flotim. Pemungutan tersebut dilakukan sang Pejabat Untuk kepentingan pembuatan proposal permintaan bantuan dana pembangunan di Desa.

Sementara itu, Blasius Ruron, penjabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian Kab Flotim didakwa Jaksa telah melakukan tindak pidana korupsi Dana pencetakan sawah Bandona pada 2010 dengan biaya Rp150 Juta. (Metrotvnews.com/Alexander P Taum)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.