Tiga Hal Utama Untuk Realisasikan Janji PM Australia Kepada Indonesia

  • Whatsapp
Ferdi Tanoni

Kupang – Jika janji PM Australia Anthony Albanese kepada Indonesia ini benar antara lain, ‘Pemerintah Federal Australia perlu  lebih mempererat hubungan nya dengan Indonesia’ dan PM Australia mengatakan dia ingin melihat  hubungan antar sesama manusia Australia dan Indonesia lebih dipererat.

Jika hal ini benar maka hanya ada 3 hal utama yang bisa merealisasi janji PM Australia, atau jika tidak maka hal ini akan terus mengganjal hubungan kedua negara jika mereka tidak mau menyelesaikan nya.

Read More

Hal ini disampaikan oleh mantan Agen Imigrasi Australia, Ferdi Tanoni kepada wartawan di Kupang pada hari Minggu 17/7.

Tiga hal utama yang dimaksud lanjut Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) ini adalah, pertama Gugusan Pulau Pasir, yang kemudian disebut oleh Australia sebagai Pulau Ashmore dan Cartier pada tahun 1970-an.

Perlu kami tegaskan kembali bahwa kawasan ini merupakan hak milik Rakyat Indonesia dan bukan milik nya Australia. Pemerintah Australia harus mengakui secara benar dan jujur agar segera serahkan kembali  kepada Rakyat Indonesia, karena tidak ada satu pun perjanjian yang disahkan oleh kedua negara.

Kedua, karena Timor Timur Provinsi ke 27 dari Indonesia telah Merdeka dan berdaulat yang kemudian bersama Pemerintah Australia membatalkan Perjanjian batas perairan di Laut Timor yang dibuat oleh Pemerintah Australia dan Indonesia.

Kemudian Australia dan Timor Leste membuat sebuah batas perairan di Laut Timor  dengan menggunakan ‘median line’. Artinya telah terjadi perubahan geopolitik yang luar biasa di Laut Timor dan secara otomatis seluruh perjanjian yang ada di Laut Timor harus dibatalkan.

Ketiga, Petaka Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor tahun 2009 di perairan Australia terjadi akibat ledakan anjungan minyak Montara PTTEP-Bangkok yang dioperasikan di bawah lisensi Australia,yaitu PTTEP Australasia Pty.Ltd. Petaka ini  secara jelas dan nyata telah ‘MEMBUNUH’ lebih dari 100,000 mata pencaharian masyarakat di Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur, banyak orang yang meninggal dunia, banyak anak-anak putus sekola dan puluhan ribu bahkan ratusan ribu hektar lingkungan Indonesia dihancurkan.

Namun setelah 13 tahun hingga hari ini baik Pemerintah Federal Australia dan PTTEP-Bangkok tidak bersedia bertanggung jawab,kata Tanoni.

Sebuah perkara Class Action yang kami dorong sejak tahun 2016 kemudian Hakim David Yates dengan tegas dan tanpa ragu memenangkan kami rakyat petani rumput laut di Pengadilan Federal Australia di Kota Sydney pada tahun 2021. Akan tetapi PTTEP-Bangkok menyatakan banding terhadap putusan hakim ini.

Bagi kami apa yang dilakukan PTTEP-Bangkok  untuk banding tidak soal karena hanyalah untuk mengulur waktu, karena kami percaya terhadap sebuah sistem peradilan di Australia, tambah nya.

Sementara sidang di Pengadilan Federal Australia berlangsung, kami menunjuk seorang pengacara di London-Inggris Monica Feria-Tinta untuk mengadukan kasus ini ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Pada waktu yang hampir bersamaan PBB mengirim surat ke Pemerintah Australia-Indonesia-Thailand dan PTTEP-Bangkok untuk memberikan pertanggung jawaban mereka dan semuanya sudah dijawab pada Mei 2021.

Kasus ini sedang dan akan terus kami lanjutkan agar Pemerintah Australia dan PTTEP-Bangkok harus segera membayar seluruh kerugian sosial ekonomi masyarakat Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor, Ferdi Tanoni kembali menyerukan kepada Pemerintah Federal Australia agar segera bersama Pemerintah Indonesia secepatnya selesaikan kasus-kasus ini dan lebih cepat akan lebih baik hubungan Australia-Indonesia.

Jika Pemerintah Federal Australia mau benar dan jujur maka mereka harus mengakui bahwa tiga hal utama inilah yang harus diperbarui sesuai dengan agenda Pemilihan Umum Australia PERUBAHAN,” demikian Ferdi Tanoni. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *