Terbongkar! VBL Diduga Selundupkan 157 Bal Pakaian Bekas dari Timor Leste

  • Whatsapp
Barang Bukti Pakaian Bekas Impor yang Disita Polisi/dok Polda NTT

Kupang – Praktik penyelundupan pakaian bekas impor (thrifting/ballpress) ilegal dari Timor Leste  terbongkar di Nusa Tenggara Timur. Polisi menyita 157 bal pakaian bekas dari sejumlah lokasi, dengan seorang warga berinisial VBL diduga terkait dalam kasus tersebut.

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar jaringan penyelundupan pakaian bekas impor (thrifting/ballpress) ilegal yang diduga berasal dari Timor Leste. Dari hasil pengungkapan di sejumlah lokasi, polisi mengamankan total 157 ballpress sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, Kombes Hans Rachmatulloh Irawan, Selasa (14/4) mengatakan penindakan dilakukan di Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu sejak Jumat (10/4/2026), dipimpin Kasubdit I Indag Ditreskrimsus bersama tim.

“Dalam penindakan itu, petugas menyita 10 ballpress pakaian bekas impor serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk mengangkut barang. Barang tersebut diduga milik seorang warga berinisial VBL,” ujarnya.

Kemudian tim menyita 135 ballpres di Kota Kupang dan 12 ballpres di Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah ditangani sejak awal Maret 2026. “Kasus ini merupakan rangkaian pengembangan dari laporan sebelumnya. Dari beberapa lokasi berbeda, total barang bukti yang berhasil kami sita mencapai 157 ballpress pakaian bekas impor,” tambahnya.

Menurut Kombes Hans, penyelundupan pakaian bekas impor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan industri dalam negeri serta membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kebersihannya. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko mengapresiasi kinerja jajaran Ditreskrimsus yang dinilai sigap dalam mengungkap kasus tersebut.

Kapolda juga menekankan pentingnya pengawasan ketat di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merusak perekonomian lokal serta mengganggu stabilitas keamanan.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kombes Henry, Polda NTT memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas negara yang terlibat. (*/rilispolda)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *