SoE – Polemik dugaan kriminalisasi terhadap tenaga pendidik di SD GMIT Oesusu, Desa Kualeu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terus bergulir.
Setelah Guru Triyanus Tanaem dilaporkan atas dugaan pencurian pohon yang ditanamnya sendiri, kini Kepala SD GMIT Oesusu, Patris Tamonob, juga dilaporkan ke Polres Timor Tengah Selatan.
Laporan tersebut diajukan oleh Sefri Tahun dengan nomor LP/B/10/2026/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT tertanggal 5 Januari 2026.
Dalam laporan itu, Tamonob diduga melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin. Tamonob mengaku terkejut saat menerima surat panggilan klarifikasi dari penyidik.
“Saya kaget mendapat surat panggilan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin yang dilaporkan oleh Sefri Tahun,” ujarnya.
Surat undangan klarifikasi tersebut ditandatangani atas nama Kapolres TTS oleh Kasat Reskrim selaku penyidik, Ajun Komisaris Polisi I Wayan Pasek Sujana, SH, MH, dengan nomor B-268/1.2/Satreskrim/Polres TTS tertanggal 5 Januari 2026. Dalam surat itu disebutkan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025, di Desa Kualeu.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Tamonob mengaku memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan di ruang Satreskrim Polres TTS. “Saya bingung diperiksa karena dituduh memasuki lahan milik Sefri Tahun. Saya tidak tahu lahan mana yang dimaksud,” katanya.
Dalam pemeriksaan, penyidik memutar sebuah rekaman video menggunakan laptop dan meminta Tamonob mengenali sejumlah orang dalam rekaman tersebut. Bahkan, menurutnya, penyidik sempat menunjuk salah satu sosok dalam video dan menyebut bahwa itu adalah dirinya.
“Saya bilang ke pak polisi, tolong perhatikan baik-baik, apakah orang itu mirip dengan saya? Itu jelas bukan saya,” tegasnya.
Video tersebut memperlihatkan sejumlah warga menanam pohon pisang di lahan yang disebut sebagai halaman SD GMIT Oesusu. Tamonob menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah yang diberikan oleh Suku Tampan kepada sekolah sekitar tahun 1972, saat Agustinus Tahun menjabat sebagai Kepala SD GMIT Oesusu.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga menanyakan keberadaan Tamonob pada tanggal yang dilaporkan. Ia menjelaskan bahwa pada Minggu pagi dirinya mengikuti ibadah gereja hingga sekitar pukul 10.00 Wita, kemudian menghadiri persekutuan doa di rumah Stefanus Misa hingga larut malam.
“Persekutuan doa mulai sekitar jam 22.00 sampai tengah malam. Setelah itu saya tidur di rumah orang tua saya dekat gereja. Baru tanggal 30 Desember 2025 saya kembali ke rumah di Dusun II,” jelasnya.
Ia juga menegaskan lokasi aktivitas dalam video berada di Dusun II, berjarak sekitar 4 kilometer dari Dusun IV, tempat dirinya mengikuti persekutuan doa saat itu.
Selain itu, penyidik sempat menunjukkan sertifikat atas nama Agustinus Tahun untuk menjelaskan batas-batas tanah. Namun Tamonob menyatakan keberatan karena tidak pernah mengetahui adanya tanah bersertifikat pribadi di atas lahan SD GMIT Oesusu yang telah berdiri gedung sekolah, mess guru, dan rumah permanen.
“Saya merasa sangat tidak nyaman dengan laporan ini. Saya tidak pernah tahu di mana letak lahan yang disebut sebagai milik Sefri Tahun tersebut,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar laporan hukum yang menyeret pihak sekolah SD GMIT Oesusu dan memicu perhatian masyarakat setempat terkait status kepemilikan lahan sekolah tersebut. (*/gma)














