Polda NTT Selamatkan Rp7,3 Miliar Uang Korupsi

  • Whatsapp
Kapolda NTT Brigjen Untung Yoga Ana/Foto: Gamaliel
Kapolda NTT Brigjen Untung Yoga Ana/Foto: Gamaliel

Kupang—Lintasntt.com: Selama Januari-Juni 2014, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelamatkan uang hasil korupsi dari sejumlah koruptor sebesar Rp 7,3 miliar dan telah dikembalikan ke kas negara.

Kapolda NTT Brigjen Untung Yoga Ana di Kupang, Senin (30/6) mengatakan dalam kurun waktu tersebut, penyidik Polda menangani 45 kasus korupsi. Sebanyak 26 kasus di antaranya masih dalam tahap penyidikan dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang dan total kerugian negara Rp11,2 miliar.

Dari jumlah itu, jumlah kerugian negara yang ditaksir sesuai dengan penghitungan yang dilakukan penyidik bekerja sama dengan BPKP berjumlah Rp 11,2 miliar lebih.

Sementara untuk kasus korupsi yang sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke penuntut umum dan sedang dalam proses persidangan berjumlah 19 kasus dengan 22 tersangka, dan kerugian negara Rp22,3 miliar.  (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *