PLN UIP Nusra dan Kejati NTT Perkuat Sinergi Kawal Proyek Strategis Nasional

  • Whatsapp
Foto: Kejati NTT

Kamis – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bantuan Hukum dan Pendampingan Hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) ketenagalistrikan bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), Kamis (12/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Choirun Parapat. Hadir juga jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dari pihak PLN, hadir General Manager UIP Nusra, Rizki Aftarianto, beserta jajaran manajemen.

Read More

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan peran Bidang Datun dalam proyek negara bukan untuk menjadi “tameng” atas potensi kesalahan, melainkan sebagai langkah preventif dalam menjaga tata kelola yang baik.

“Pendampingan hukum ini bukan sekadar formalitas. Kami memastikan seluruh proses, mulai dari perencanaan, pengadaan lahan, hingga pelaksanaan proyek berjalan sesuai koridor hukum. Tujuannya jelas, memitigasi risiko dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini,” tegas Roch.

Senada dengan itu, Asdatun Choirun Parapat menjelaskan bahwa fokus pendampingan mencakup sejumlah isu krusial yang kerap menjadi tantangan di lapangan.

“Kami memberikan legal opinion dan pendampingan berkelanjutan, khususnya terkait pembebasan lahan, kompensasi, hingga ruang bebas (right of way/ROW). Semua harus sesuai regulasi agar tidak menimbulkan sengketa perdata maupun tata usaha negara di kemudian hari,” jelas Choirun.

Sementara itu, General Manager PLN UIP Nusra, Rizki Aftarianto, menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejati NTT dalam mengawal PSN ketenagalistrikan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

“Kehadiran dan pendampingan dari Kejati NTT sangat membantu kami dalam memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai aturan. Dengan dukungan ini, kami lebih fokus mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan demi kepentingan masyarakat,” ujar Rizki.

Melalui Monev tersebut, kedua institusi sepakat memperkuat keterbukaan data dan meningkatkan koordinasi intensif. Sinergi antara Jaksa Pengacara Negara dan PLN diharapkan mampu mengantisipasi hambatan hukum sejak awal, sehingga proyek strategis nasional di sektor ketenagalistrikan di NTT dapat rampung tepat waktu, transparan, dan akuntabel. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *