Panwas Kota Kupang Diberhentikan Sementara

  • Whatsapp
Sidang Sengketa Pilkada Kota Kupang/Foto: Gamaliel

Kupang–Ketua dan anggota Panitia Pengawas Pilkada (Panwas) Kota Kupang diberhentikan sementara mulai Jumat (11/11/2016) sore.

Perintah pemberhentian anggota Panwaslu Kota Kupang disampaikan lewat surat Bawaslu RI Nomor 1151/K.awaslu/KP.04.01/XI/2016 yang dikeluarkan pada 11 November 2016 ditandatangani Ketua Bawaslu RI Muhammad.

Read More

Ketua Bawaslu NTT Nelce Ringu mengatakan pihaknya menerima surat petunjuk dari Bawaslu RI berkaitan dengan persoalan pilkada di Kota Kupang.

“Surat Bawaslu itu sudah sudah ditindaklanjuti sesuai perintah, dan rekomendasi ke KPU Kota Kupang pun sudah kami serahkan. Isi rekomendasi tidak keluar dari perintah Bawaslu RI,” kata Nelce kepada wartawan di Kupang, Jumat malam.

Sementara itu foto kopi Surat Bawaslu RI tersebut sudah beredar di masyarakat sejak Jumat petang. Surat itu memuat dua hal yakni memerintakan kepada Bawaslu NTT memberhentikan sementara ketua dan anggota Panwas Kota Kupang, dan mengambilalih pelaksanaan tugas dan fungsi Penwas Kota Kupang dan melakukan koreksi terhadap putusan sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kupang sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Alasan yang disampaikan dalam surat itu ialah Panwas Kota Kupang dinilai keliru menerapkan peraturan perundangan-undangan dalam menangani permohonan sengketa pilkada yang diajukan calon wali kota Jefri Riwu Kore-Hermanus Man.

Seperti diketahui, Jefri-Hermanus menggugat KPU Kota Kupang ke Panwas Kota Kupang terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang.

Putusan Panswalu Kota Kupang yang dikeluarkan pada 7 November lalu, yang menganulir Surat Keputusan (SK) KPU Kota Kupang yang didalamnya memuat nama-nama pasangan calon wali kota Kupang.

Ketua Bawaslu Muhammad menilai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang penyelesaian sengketa, calon wali kota, pemohon (Jefri-Hermanus) tidak berhak mengajukan sengketa tata usaha negara (TUN) Pemilihan. Karena itu putusan Panwas Kta Kupang harus dikoreksi. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.