Mantan Kakanwil Agama NTT Dipenjara 5 Tahun

  • Whatsapp

 Kupang—Lintasntt.com: Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Nusa Tenggara Timur (NTT) Fransiskus Sega divonis lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (27/10) malam.

Fransiskus terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana operasional di kantor tersebut pada tahun anggaran 2009-2010 yang merugikan negara Rp1,2 miliar. Ia juga didenda Rp200 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp639 juta.

Uang pengganti tersebut wajib dilunasi dalam kurun waktu satu bulan sejak pembacaan vonis. Menurut Majelis Hakim Khairulludin, jika uang pengganti tidak dilunasi, harta terdakwa akan disita kemudian dilelang. Jika uang dari harta yang dilelang tidak cukup, Fransiskus harus dipenjara dua tahun tiga bulan lagi.

Kasus ini juga menyeret empat pejabat di kantor tersebut dan kini masih menjalani penahanan yakni bendahara Sebastianus Balu dan dua orang pejabat pembua komitmen (PPK) Herman Mada Hamdani dan Damianus Wae, dan seorang staf bernama Maria Lina. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang 2 Oktober 2014, selama tujuh tahun penjara. (sumber: media indonesia)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.