UMP NTT 2015 Naik Rp125 Ribu

  • Whatsapp
Foto: Fokusterkini.com
Foto: Fokusterkini.com

Kupang—Lintasntt.com: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2015 menjadi Rp1.250.000 per bulan atau naik sebesar Rp125.000 dari posisi 2014 sebesar Rp1.125.000 per bulan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NTT Stanis Tefa mengatakan penaikan upah tersebut akan ditetapkan akhir pekan ini. Namun, ia menilai penaikan upah sebesar itu tidak layak. Usulan UMP sebesar itu sudah disetujui bersama pengusaha, dewan pengupahan provinsi, pekerja, dan pemerintah.

Apalagi menurut Dia, mulai November 2014, pemerintah akan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mengakibatkan naiknya harga-harga barang kebutuhan pokok. “Mestinya UMP itu disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak,” kata Dia.

Dia mengatakan sebagian besar pengusaha di NTT pada 2014, membayar gaji karyawan tidak sesuai UMP yang berlaku. Karena itu, pemerintah harus melakukan pengawasan yang serius dalam pelaksanaan keputusan mengenai UMP supaya para pekerja tidak dirugikan.

Ia minta pengusaha melakukan membayar gaji karyawan sesuai UMP. Jjika tidak, akan diberi sanksi tegas oleh pemerintah. Sanski tersebut antara lain teguran tertulis hingga yang paling berat yakni pencabutan izin operasional perusahan yang.

Dia minta karyawan tidak ragu melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) jika gaji yang diterimanya dibawah UMP. “Mestinya pengusaha harus taat pada aturan untuk membayar gaji karyawan sesuai UMP sehingga tenaga kerja tidak dirugikan,” ujarnya. (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.