Manajemen SPBU Tanah Merah Akan Diadukan ke Disnakertrans

  • Whatsapp

Kupang – Tiga dari empat karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5485117 di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT tidak tinggal diam pasca diberhentikan manajemen sebagai karyawan pada 7 April 2024.

Ketiga eks karyawan yakni Versianus Tawar, Paulus A. Manekat dan Rizal V. Foeh, kepada wartawan, Senin (15/4) di Oebelo mengatakan pada Selasa (16/4) besok, mereka akan mengadukan manajemen SPBU tersebut ke dinas Nakertrans Kabupaten Kupang terkait persoalan pemberhentian tersebut.

Alasan mereka karena saat pemberhentian disampaikan manajemen,
mereka tidak diberikan pesangon. Gaji mereka beberapa bulan tidak dibayarkan lengkap saat masih bekerja dan dana BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang baru diaktifkan pada tahun 2022 padahal mereka sudah bekerja sejak tahun 2015 lalu.

Penjelasan ketiganya bahwa mereka direkrut pada tahun 2015 lalu dengan kontrak kerja tertulis. Namun dalam kontrak kerja tersebut tidak termuat masa kerja mereka. Setiap tahun mereka hanya disampaikan lisan soal perpanjangan masa kerja mereka.

Pada awal April ini mereka kaget karena ketiganya bersama satu rekan mereka, Yanti Tode yang baru kerja sekitar dua tahun diberhentikan oleh manajemen. Pemberhentian mereka disampaikan secara lisan oleh Yosep Daris, penanggungjawab lapangan SPBU tersebut.

“Kami diberhentikan tanggal 7 April 2024, kami 3 orang sudah kerja sejak 7 Juni 2015, teman yang satu baru kerja dua tahun. alasan kami diberhentikan bilangnya karena keuanhan perusahaan lagi drop tapi kenapa ada perekrutan karyawan baru 4 orang lagi,” kata salah satu di antara ketiganya.

Mereka menyampaikan akan terus berjuang untuk mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan laporkan ini ke dinas nakertrans, hasilnya bagaimana kalau belum jelas juga kami gugat ke pengadilan,” ungkap mereka.

Sementara pihak manajemen yang dikonformasi melalui Yosep Daris membenarkan adanya pemberhentian tersebut.

Dikatakan pemberhentian tersebut dilakukan karena pertimbangan kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik.

Terpisah Yosep Liem dari pihak perusahaan menyampaikan perusahaan tidak bisa memperpanjang kontrak kerja untuk keempat karyawan dimaksud karena selain kondisi keuangan perusahaan ada juga sejumlah persoalan yang kaitannya dengan kinerja para karyawan tersebut.

Sikap perusahaan tersebut kata Yosep Liem ada kaitannya juga dengan sikap Manajemen PT Pertamina (Persero) terhadap SPBU tersebut.

“Kita juga dituntut oleh pihak Pertamina untuk memberikan sanksi tegas kepada sejumlah karyawan yang didapati membuat kesalahan dalam aktifitas tugasnya di SPBU. Jadi sikap perusahaan untuk tidak memperpanjang kontrak sejumlah karyawan karena tuntutan Pertamina juga kaitan masalah yang mereka temukan di SPBU,” katanya.

Sikap eks karyawan yang akan mengadukan manajemen ke dinas Nakertrans kata Yosep itu merupakan hak para eks karyawan dan mereka siap memberikan klarifikasi ke Dinas Nakertrans terkait persoalan yang diadukan nantinya. (Jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *