Bank NTT Untung Rp1 Triliun dari Transaksi MTN, Rp50 Miliar Risiko Bisnis

  • Whatsapp
Jumpa Pers Terkait MTN/Foto: Lintasntt.com

Kupang – Kuasa Hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga menegaskan, pemberitaan yang menyebutkan Bank NTT menderita kerugian Rp50 miliar dari transaksi surat utang jangka menengah atau Medium Term Note (MTN), tidak benar.

Bahkan pemberitaan tersebut bersifat trial by the press atau penghakiman oleh media. Apolos menegaskan hal itu dalam jumpa pers di Kupang, Selasa (14/6/2022) petang.

Read More

Menurutnya, Bank NTT sudah melakukan transaksi MTN sejak 2011, dan sejak itu telah meraup keuntungan sebesar Rp1 triliun. Pada 2018 baru terjadi risiko binis dengan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance senilai Rp50 miliar.

“Transaksi MTN senilai Rp50 miliar tidak saja terjadi pada Bank NTT tetapi terjadi juga pada bank umum lainnya dalam jumlah yang cukup besar, hal ini dianggap sebagai risiko bisnis,” tegasnya.

Adapun landasan hukum bagi bidang treasury Bank NTT untuk melakukan transaksi MTN ini tertuang dalam Keputusan Direksi Nomor 43 Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan bidang treasury.

Selanjutnya, keputusan direksi Bank NTT Nomor 55 tahun 2013, keputusan direksi nomor 136 Tahun 2018 tentang perubahan keputusan direksi nomor 55 tahun 2013. Landasan hukum lainnya UU Perbankan Nomor 7 Tahu 1992 dan serta sejumlah peraturan OJK dan Bank Indonesia.

Jumpa pers terkait MTN ini dihadiri oleh Kepala Devisi Rencorsec dan Legal Bank NTT Endri Wardono dan Konsultan Media Bank NTT Stenly Boimau.

Pada kesempatan tersebut, Apolos juga menyebutkan bahwa uang sebesar Rp50 miliar tersebut masih ada, meskipun PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Oktober 2018.

Menurutya, pada 25 November 2019, kurator yang menangani PKPU PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance mengundang kreditur termasuk Kuasa Hukum Bank NTT untuk mengajukan tagihan pada 13 November-23 November 2019:

Ketika itu, pihak Bank NTT mengajukan tagihan Rp50 miliar, dan bunga sebesar Rp3.120.833.333. Penagihan tersebut sudah diterima dan dicatat oleh tim kurator, sedangkan tanda terima berupa list dokumen juga disampaikan ke pihak Bank NTT. “Proses penyelesaian oleh tim kurator masih terkendala oleh karena proses penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri atas harta PT SNP Finance dalam sitaan berupa uang senilai Rp52 milarĀ  di rekening Bank Mandiri,” jelasnya.

“Bahwa ada interpretasi, anggapan atau asumsi subyektif yang berlebihan dari oknum atau kelompok tertentu dalam menanggapi persoalan MTN tersebut dengan tujuan mendiskreditkan kredibilitas PT Bank Pembangunan Daerah NTT, serta Wenderung menyerang kehormatan Dirut PT Bank Pembangunan Daerah NTT, dapat berimplikasi hukum terhadap oknum atau kelompok yang memberikan pendapat dan atau pernyataan yang tidak berdasarkan hukum,” jelasnya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *