Kupang – Petugas dari Satpol PP, dinas perhubungan, polisi dan TNI bakal melakukan pengawasan di seluruh pintu masuk menuju Kota Kupang, terkait pemberlakukan PPKM Level IV.
Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man menegaskan para pelaku perjalanan dari luar Kota Kupang wajib mengikuti protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak.
“Orang yang tidak mengikuti protokol kesehatan, tidak boleh masuk Kota Kupang,” tegas Hermanus Man dalam jumpa pers di Kupang, Senin (26/7/2021) siang.
Menurut Hermanus, petugas akan berada di pintu gerbang mulai Jumat sampai Sabtu untuk melakukan pengawasan terhadap mobilitas orang.
Untuk warga Kota Kupang yang akan melakukan perjalanan ke lokasi wisata, dilarang. “Bagi warga Kota Kupang yang ingin piknik, kita larang, sangat berisiko pergi ke daerah yang vaksinasi covid-19nya masih rendah,” ujarnya. Pemberlakuan PPKM Level IV di Kota Kupang resmi berlaku mulai Selasa (27/7) sampai dua pekan ke depan. (gma)














