Kupang – Sebanyak 46 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata, NTT, positif covid-19.
Satu orang di antaranya berusia 74 tahun, meninggal.
“Satu orang meninggal dalam perawatan di RSU Lewoleba,” Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Merciana Dominika Jone kepada lintasntt.com, Jumat (14/5/2021).
Sedangkan penghuni lapas lainnya yang positif covid dikabarkan juga menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan pasien yang meninggal adalah narapidana kasus tindak pidana UU Perlindungan Anak dikenai hukuman 10 penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. (gma)