KPK Tetapkan Bupati Sabu Raijua dan Almarhum John Manulangga Tersangka

  • Whatsapp

 Jakarta—Lintasntt.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua mantan pejabat di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) pada 2007.

Dua mantan pejabat itu yakni mantan Kepala Bidang (Kabid) PLS Marten Dira Tome (MDT) yang kini menjabat bupati Sabu Raijua, dan almarhum mantan kepala dinas PPO NTT pada 2006 Johanes Manulangga (JM).

Seperti disebutkan di laman KPK, Senin (17/11), penetapan kedua mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT sebagai tersangka tersebut didasarkan atas dua alat bukti yang cukup. Tersangka JM selaku Kadis P dan K Provinsi NTT sekaligus Kepala Satuan Kerja yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian, tersangka MDT selaku Kasubdin PLS Provinsi NTT yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait penyaluran dana PLS pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayan NTT tahun 2007. Dalam penyaluran dana PLS tersebut diduga terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Atas perbuatan tersangka, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gba/sumber: Laman KPK)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *