Bupati Sabu Raijua: Penyalahgunaan Kewenangan yang Mana?

  • Whatsapp
Bupati Sabu Raijua/Marten Dira Tome. Foto: Lintasntt.com
Bupati Sabu Raijua/Marten Dira Tome. Foto: Lintasntt.com

Jakarta—Lintasntt.com: Bupati Sabu Raijua Marten Dira Tome mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/11).

Ia mempertanyakan kalimat penyalahgunaan kewenangan yang disebutkan Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan. KPK telah mengumumkan Marten dan almarhum mantan Kepala Dinas PPO NTT 2006 Johanes Manulangga sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelum menjabat bupati Sabu Raijua, Marthen menjabat Kepala Bidang PLS Dinas PPO NTT pada 2007 yang bertanggungjawab atas pengelolaan dana PLS tersebut.

Menurut KPK, Marten diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait penyaluran dana PLS pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayan NTT tahun 2007.

Dalam penyaluran dana PLS tersebut diduga terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara. “Penyalahgunaan kewenangan yang mana?,” kata Marten kepada Lintasntt.com di Jakarta, Senin malam. Kendati begitu, ia mengatakan tetap menghormati proses hukum kasus ini di KPK. (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *