Geledah Dinas PPO, KPK Sita Dokumen Dugaan Korupsi PLS

  • Whatsapp

Kupang—Tim Satgas Komisi Pemberantasan ‎Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) DInas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Nusa Tenggara Timur, Senin (17/11).

Pengeledahan itu terkait dugaan korupsi dana PLS pada 2007 yang merugikan negara Rp59 miliar. Tim KPK berjumlah sembilan orang dipimpin Ajun Komisaris Besar (AKB) Hendrik Christian tiba di kantor PPO pukul 09.00 Wita, dikawal 20 anggota brimob bersenjata. Sampai pukul 19.00 Wita, penggeledahan belum selesai.

Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas PPO NTT Beni Wahon mengatakan sejumlah dokumen yang telah disita terkait kasus ini dimasukan ke dalam empat koper. “Mereka geledah dan menyita dokumen yang ada kaitan dengan kasus PLS 2007. Mereka juga cocokan dokumen di bidang PLS dengan dokumen yang diperoleh dari Kejaksaan Tinggi NTT,” kata Beni kepada wartawan.

Menurut Beni, penyidik KPK tersebut akan bertugas di Kupang selama tiga hari termasuk memeriksa dua staf bidang PLS yang akan diperiksa sebagai tersangka di ruangan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT. Namun identitas dua staf tersebut masih dirahasikan.

KPK juga akan memeriksa mantan Kepala Dinas PPO Thobias Uly sebagai saksi yang kini menjabat Kepala Dinas Peternakan NTT. Thobias akan diperiksa bersama tiga orang bernama Jhon Raja Pono dan Musa Malaikosa. Satu orang lagi belum diketahui identitasnya.

Ia mengatakan, penyidik KPK tiba-tiba muncul d ruangan tersebut tanpa informasi sebelumnya sehingga membuat pegawai bidang PLS kaget. Setelah masuk ke dalam ruangan mereka kemudian memerintahkan pegawai berhenti kerja selama satu hari guna memperlancar penyelidikan. Ponsel milik sejumlah pegawai juga disita “Hanphone juga disita dan diminta untuk tidak beraktifitas,” kata seorang staf.

Sebelumnya pada September 2014, kasus PLS yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi NTT, diambilalih KPK. Adapun dana yang digelontorkan untuk PLS pada 2007 berjumlah Rp77 miliar. Selama ditangani Kejati NTT, kerugian negara kasus ini dilaporkan hanya Rp 2,3 miliar.

Kasus ini melibatkan mantan Kepala Bidang PLS Dinas PPO Marthen Luther Dira Tome yang kini menjabat Bupati Sabu Raijua. Marten telah diperiksa penyidik Kejati NTT sebelumnya sebagai saksi hingga kasus ini kemudian diambilalih KPK. (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.