Kasus Uang Sapi Sahraen, Mahasiswa Desak Tetapkan Tersangka, Jaksa Klarifikasi Masih Pulbaket

  • Whatsapp
Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang/dok

Kupang – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa hasil penjualan 47 ekor sapi senilai Rp 235 juta di Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan tahun 2022 yang tengah ditangani Kejari Kupang, mendapat atensi dari Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang (Permaskku).

Lewat layanan WhatsApp, Senin (17/6/2024) Ketua Permasku Februida Kuanine menyampaikan kecaman atas tindakan kades yang diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Pihaknya mendesak pihak Kejari Kupang agar segera menetetapkan tersangka dalam kasus itu.

“Syalom selamat malam, Bapak/ibu pimpinan media. Mohon maaf mengganggu waktunya, izin kami dari perhimpunan mahasiswa Kabupaten Kupang (PERMASKKU) saya Februida Kuanine selaku ketua umum Permaskku periode 2023-2025, ingin memberi tanggapan terkait pemberitaan media online yang menyebut ada oknum kepala desa di wilayah kabupaten Kupang menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi yakni menikah gunakan dana desa.

Setelah membaca pemberitaan di media online Lintasntt.com, kami kaget dan secara organisasi kami mengecam keras dan mengutuk tindakan kepala desa tersebut. Kami berterimakasih kepada jurnalis yang terus menulis kasus-kasus yang melibatkan oknum pejabat yang korup.

Menurut kami tindakan korup dari pejabat membuat posisi kabupaten Kupang tetap berada pada posisi miskin, sehingga perlu kita memberi perhatian serius. Kami minta pihak kejaksaan segera tetapkan tersangka karena sudah ada pengakuan, perbuatan mereka tidak bisa dibenarkan dan itu sangat memalukan ketika menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi apa lagi gunakan untuk biaya pernikahan.

Kami juga akan memberi perhatian serius terhadap persoalan-persoalan yang melibatkan oknum pejabat korup, sehingga kami harap Aparat penegak hukum bisa serius dan profesional proses hukum oknum pejabat yang merugikan masyarakat di Kabupaten Kupang. Terimaksih, dan teriring salam: Nekaf Mese Ansoaf mese tafena Hit Kuan,”demikian WhatsApp Februida yang diterima media ini Senin pagi.

Klarifikasi

Sementara Kepala seksi (kasi) Tindak Pidana Khusus (pidsus) Kejari Kupang, Fauzi,SH mengklarifikasi pemberitaan media ini soal kasus dugaan korupsi uang Rp235 juta hasil penjualan sapi 47 ekor sapi tersebut.

Kepada lintasntt.com Senin (17/6), lewat layanan WhatsApp jaksa Fauzi mengklarfikasi bahwa proses hukum kasus itu masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) belum penyelidikan sehingga belum perlu diberitakan.

Selain itu disampaikan pihak yang sudah dimintai keterangan baru 4 orang bukan 13 orang. Selain dari 4 orang yang dimintai keterangan tersebut warga lainnya hanya datang ke kantor Kejari Kupang. Kasus tersebut juga kata jaksa Fauzi bukan dilaporkan masyarakat, melainkan Kejari Kupang memperoleh informasinya dari pemberitaan media. Ia tidak menyebutkan nama media yang dimaksud.

Jaksa Fauzi menyampaikan agar mewancarai pihak inspektorat daerah (Irda) yang juga sementara mengaudit dana desa Sahraen.(Jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *