Eksekutor Tahanan LP Cebongan Dituntut 12 Tahun

  • Whatsapp

YOGYAKARTA–LINTASNTT.COM: Eksekutor penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan tersebut diajukan oleh Oditur Militer Letkol Sus Budiharto dalam sidang lanjutan kasus penyerangan itu di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (31/7).

Sementara itu, rekan Ucok yang diadili dalam berkas yang sama, yakni Serda Sugeng Sumaryanto, dituntut hukuman penjara selama 10 tahun penjara, dan Kopral Satu Kodik dengan hukuman delapan tahun penjara. Kepada majelis hakim yang di ketuai Letkol Chk Joko Sasmito, Oditur Militer juga menuntut mereka diberhentikan dari keanggotaan TNI atau dipecat.

Dalam berkas tuntutan setebal 200 halaman tersebut Budiharto menyatakan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

“Karena dakwaan primer sudah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi,” ujar Budiharto. Oditur Militer juga menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan ke dua, yakni Pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer.

Sebelum membacakan tuntutana, Oditur Militer juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya ketiga terdakwa merupakan anggota TNI, sehingga perbuatan mereka dapat merusak citra TNI. “Selain itu, mereka juga melakukan tindak pidana di dalam lembaga milik negara, yakni Lapas Cebongan. Selain itu, akibat perbuatan terdakwamenyebabkan trauma petugas Lapas Cebongan,” tuturnya. (Naskah dan foto: Metrotvnews.com)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.