Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan dan Dipatsus Gegara Dugaan Pemerasan Rp375 Juta

  • Whatsapp
Ilustrasi

Kupang – Kombes Pol ATB resmi dinonaktifkan dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Penonaktifan ini menyusul dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pengedar narkotika jenis poppers, SF dan JH, dengan nilai mencapai Rp375 juta.

Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra, mengatakan ATB kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sejak Sabtu (14/3/2026).

Read More

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya internal Polri untuk memastikan penanganan kasus berjalan profesional, transparan, dan berintegritas.

Kasus dugaan pemerasan ini bermula antara Maret-Juli 2025, saat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menangani perkara peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers. Dalam proses penyidikan muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB, bersama enam anggota penyidik pembantu, yakni AKP HSB, IPDA BB, AIPDA OT, BRIGPOL AI, BRIPTU LBM, dan BRIPDA JG.

Diduga, mereka memeras SF dan JH dengan modus negosiasi aset dan pemanfaatan masa penahanan tersangka. Dugaan praktik ini terjadi di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT, dan berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya tahap II pelimpahan tersangka ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabidpropam Polda NTT, Muhammad Andra Wardhana, menegaskan pihaknya telah mengumpulkan bukti terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Untuk memastikan objektivitas, Polda NTT juga berkoordinasi dengan Divpropam Polri. Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Henry Novika Chandra menekankan bahwa langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam pembenahan internal. “Polda NTT tidak mentolerir pelanggaran anggota. Penegakan disiplin dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Ke depan, Polda NTT akan menggelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum perwira yang diduga terlibat. Masyarakat diimbau tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan. Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Polri terus berbenah dan menegakkan hukum tanpa kompromi di Nusa Tenggara Timur. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *